Saksi Kunci Duel Maut Jadi Tersangka, Ditahan di Mapolres BS

RENALD/BE - Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir menjelaskan kronologis penetapan tersangka EF, Rabu (25/10) pagi.--

KOTA MANNA, BE – Setelah cukup lama, akhirnya Polres Bengkulu Selatan (BS) menetapkan EF (28), saksi kunci duel maut antara dua beranak dengan dua beradik di hamparan sawah Kurauan Desa Sebilo Kecamatan Ulu Manna pada Senin (14/8) lalu sebagai tersangka.

Bahkan, sebelum menetapkan EF sebagai tersangka, Polres BS berkoordinasi dengan pihak Polda Bengkulu. 

EF sendiri merupakan anak kandung dari Kani Hartono  yang juga meninggal dalam tragedi berdarah tersebut. 

Lalu dua korban jiwa lainnya, Dudi Sunsari dan Jono yang merupakan saudara kandung yang juga meninggal dunia. Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir mengungkapkan saat ini EF sudah menjalami masa tahanan di Rutan Polres BS. Sebelumnya, EF yang merupkan saksi kunci sempat dirawat pasca duel maut tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan, kami temukan cukup bukti untuk menetapkan EF sebagai tersangka, dan terhitung 20 Oktober 2023, EF sudah ditahan di Rutan Mapolres Bengkulu Selatan untuk proses lebih lanjut dari kasus ini,” ujar Florentus kepada BE, Rabu (25/10) pagi.

Lebih lanjut, Florentus menjelaskan, modus duel maut yang dilakukan EF bersama orang tuanya dengan korbannya dua beradik dengan menusukkan  senjata tajam di bagian perut korban sehingga korban meninggal dunia. 

“Atas perbuatannya itu, EF terancam pidana penjara 15 tahun berdasarkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Meskipun EF sebagai saksi kunci karena dalam penyelidikan kasusnya terbukti bersalah maka EF harus ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Florentus. 

Kapolres juga menjelaskan untuk motif duel maut yang menyebabkan 3 nyawa berakhir tragis tersebut memang benar adanya perkara sengketa lahan persawahan. 

Bahkan, informasinya lahan tersebut telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Padahal tanah yang disengketa tersebut sudah disertifikatkan oleh pihak korban Jono yang merupakan warga Desa Padang Mumpo, Kecamatan Pino. 

Sedangkan EF dan orang tuanya merupakan warga Batu, Kecamatan Ulu Manna.

“Iya, memang sengketa lahan yang menyebabkan terjadinya duel maut ini. EF ini adalah saksi kunci dalam perkara itu, karena hanya dia orang yang selamat dalam duel maut tersebut,” pungkasnya. (117)

 

 

Tag
Share