Pemprov Siap Investigasi Solar, Ini yang akan Dilakukan
RIO/BE Antrean kendaraan yang didominasi dump truk menunggu pasokan biosolar masuk ke SPBU KM 8 Kota Bengkulu, Kamis 28 Desember 2023.--
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung kebijakan Gubernur Bengkulu. Karena SE yang dikeluarkan itu, sebagai upaya mendukung pengawasan konsumen atau penggunaan BBM bersubsidi. Agar tepat sasaran untuk seluruh masyarakat.
"Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Bengkulu dalam pengawasan penyaluran BBM bersubidi dan mewujudkan energi berkeadilan, dimana saat ini masih banyak pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi," terang Nikho.
Nikho menjelaskan, sesuai dengan SE tersebut, kendaraan bermotor dinas yang dimiliki dan disewa oleh pemerintah, Provinsi Bengkulu, instansi perwakilan kementerian/kelembagaan, pemerintah kabupaten/kota dan TNI/Polri di wilayah Provinsi Bengkulu, dilarang menggunakan BBM jenis tertentu (Minyak Solar) kecuali kendaraan untuk pelayanan mobil Ambulance, Mobil Jenazah, Mobil Damkar dan Mobil Pengangkut Sampah.
Selain itu, kendaraan bermotor milik badan usaha milik pertambangan mineral dan batu bara, baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan, juga dilarang menggunakan BBM jenis tertentu (Solar).
Kendaraan bermotor dengan jumlah roda lebih dari 6 untuk mengangkut hasil perkebunan dan kehutanan baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, juga dilarang menggunakan BBM jenis tertentu (Solar).
Pertamina Patra Niaga akan terus mendukung langkah-langkah Pemerintah Daerah dalam upaya membantu pengawasan penyaluran BBM bersubsidi serta mewujudkan energi berkeadilan. Sehingga BBM bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi," pungkasnya. (151)