Job Fit Pejabat Eselon II Rampung, Bupati Mukomuko Siap Lakukan Mutasi
Asisten I Setdakab yang juga Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, SKM-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id — Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, dipastikan telah memiliki dasar kuat untuk melaksanakan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Langkah ini akan dilakukan berdasarkan hasil uji kompetensi dan evaluasi jabatan (job fit) yang telah rampung dilaksanakan awal November 2025.
Mutasi direncanakan berlangsung pada akhir November atau Desember mendatang, setelah seluruh hasil penilaian job fit diserahkan dan mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Asisten I Setdakab yang juga Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, SKM, membenarkan bahwa pelaksanaan job fit sudah selesai dan kini tengah dalam tahap rekapitulasi nilai.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Anak Penderita Tumor Mulut
“Job fit sudah selesai dilakukan. Saat ini kami sedang merekap hasilnya untuk dilaporkan ke BKN. Setelah ada persetujuan, baru bisa dilakukan pergeseran jabatan,” jelas Haryanto, Selasa 4 November 2025.
Ia menjelaskan, kegiatan job fit digelar di Aula Bapelitbangda Mukomuko dan diikuti oleh hampir seluruh pejabat eselon II. Hanya satu orang pejabat yang berhalangan hadir.
“Memang kegiatannya agak mendadak, dilaksanakan pada Sabtu, 1 November, sehingga banyak media belum sempat hadir. Tapi bukan dilakukan diam-diam, semua berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
Proses job fit melibatkan tim asesor dari Universitas Bengkulu dan Inspektorat Provinsi Bengkulu. Evaluasi dilakukan untuk menilai kecocokan kompetensi, rekam jejak, gaya kepemimpinan, dan loyalitas pejabat terhadap jabatan yang sedang atau akan diemban.
“Tujuannya untuk memastikan pejabat menempati posisi yang sesuai dengan kapasitas dan karakter kepemimpinan mereka, agar kinerja organisasi lebih optimal,” tambah Haryanto.
Setelah hasil penilaian diverifikasi oleh BKPSDM, dokumen akan dikirim ke BKN sebagai bagian dari proses administrasi mutasi pejabat.
Menurut Haryanto, mutasi yang akan dilakukan bukan bertujuan untuk menonjobkan pejabat, tetapi sebagai bentuk penyesuaian jabatan agar lebih efektif dan profesional.
“Job fit ini bukan dasar untuk menonjobkan, tetapi untuk menempatkan pejabat sesuai kemampuannya. Setelah pergeseran jabatan dilakukan, baru posisi kosong akan dilelang,” ujarnya.