Pemkab Mukomuko Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial, Begini Komitmennya
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu.-IST/BE -
Harianbengkuluekspress.id – Bupati Kabupaten Mukomuko H Choirul Huda SH yang hadir langsung dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu menyampaikan, dukungan penuh Pemkab terhadap implementasi pidana kerja sosial ini.
“Ini merupakan terobosan penting dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, bermartabat, dan mengedepankan kemaslahatan masyarakat. Kami di daerah mendukung implementasinya secara optimal, transparan, dan berkeadilan,” tegas Bupati.
Menurutnya, penerapan kebijakan ini bukan hanya soal pengurangan hukuman, tetapi lebih dari itu, menjadi gerakan moral untuk membangun kembali nilai empati, tanggung jawab sosial, dan gotong royong di tengah masyarakat.
“Pidana kerja sosial ini merupakan bentuk harmoni antara hukum dan nurani. Di sinilah keadilan tidak lagi sekadar vonis, melainkan proses kolektif pembelajaran menuju masyarakat yang lebih beradab,” ujarnya.
BACA JUGA: Bengkulu Utara Terima 10 Traktor dari DPD RI, Ini Tujuannya
BACA JUGA: Pengisian 7 Jabatan Kapus di Benteng Tunggu Ini
Ia menerangkan, dengan adanya sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat, diharapkan Bengkulu, termasuk Kabupaten Mukomuko menjadi pionir dalam transformasi sistem pemidanaan yang tidak hanya menegakkan hukum. Akan tetapi juga membangun keadilan yang menyejukkan dan membebaskan dari stigma sosial. Acara tersebut digelar di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Selasa 25 November 2025 dan dihadiri tokoh penting dari Kejaksaan Agung RI, yakni Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum, memberikan penguatan terhadap arah baru kebijakan hukum pidana di Indonesia, khususnya penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang bersifat edukatif dan restoratif.
“Pidana kerja sosial tidak memutus hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Justru di sinilah nilai edukasi dan keadilan restoratif bekerja, membina pelaku sekaligus memulihkan rasa keadilan sosial,” ujarnya di acara tersebut.
Skema pemidanaan ini dipandang lebih progresif karena membuka ruang bagi pelaku tindak pidana ringan untuk bertanggung jawab secara sosial, tanpa harus dipenjara, yang selama ini justru berisiko menimbulkan persoalan baru seperti overkapasitas lapas dan stigma sosial yang berkepanjangan. Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yustina Engelin Kalangit SH MHum melalui Kasi Intelijen K. Ario Utomo Hidayatullah TA SH mengatakan, bahwa penerapan pidana kerja sosial menjadi langkah konkrit menuju sistem hukum yang lebih berkeadaban.
“Ini wujud nyata keadilan restoratif. Hukum tidak lagi diposisikan sekadar alat pemidanaan, melainkan menjadi sarana pembinaan dan pemulihan hubungan sosial,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Kasi Intelijen, dengan pendekatan ini, pelaku tidak otomatis dijauhkan dari keluarganya atau dikucilkan dari lingkungannya, tetapi diberi kesempatan untuk berkontribusi secara nyata bagi masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu kegiatan sosial, dan lain sebagainya yang bersifat edukatif dan produktif.(budi)