Segini Jumlah Penerima Bansos di Bengkulu Utara Terindikasi Judi Online
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara, Affrianto --
Harianbengkuluekspress.id — Sebanyak 3.020 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Sosial (Bansos) Sembako di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Sebab terindikasi terlibat aktivitas judi online. Data tersebut terungkap melalui sistem aplikasi SIG-NG yang digunakan untuk pendataan dan pemutakhiran penerima bansos nasional.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara, Affrianto membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan, bahwa proses penonaktifan dilakukan secara otomatis oleh sistem setelah terdapat indikasi kuat bahwa identitas KPM terhubung dengan transaksi judi online.
“Berdasarkan data yang kami terima melalui aplikasi SIG-NG, terdapat sekitar 3.020 KPM yang terindikasi melakukan aktivitas judi online. Mereka langsung diblokir dari bantuan sosial oleh Kementerian Sosial,” ujar Affrianto.
Meski demikian, Affrianto menyampaikan, bahwa pihak Dinsos membuka ruang klarifikasi bagi KPM yang merasa tidak pernah terlibat aktivitas tersebut.
“Bagi masyarakat yang merasa tidak pernah bermain judi online, dipersilakan mengajukan klarifikasi. Jika hasil verifikasi menunjukkan mereka tidak terlibat, maka hak mereka akan dipulihkan,” tambahnya.
BACA JUGA: Warga Mukomuko Diminta Tingkatkan Kewaspadaan, Begini Caranya
BACA JUGA: HKG PKK ke-53 di Bengkulu Utara, Kolaborasi Wujudkan Keluarga Ini
Sejak Oktober hingga November 2025, tercatat sudah 9 KPM yang mengajukan proses klarifikasi. Dari jumlah tersebut, 4 KPM telah dinyatakan layak untuk diterbitkan surat permohonan pemulihan bantuan menuju Kementerian Sosial. Sementara 5 KPM lainnya masih dalam proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan.
Affrianto menegaskan, bahwa mekanisme klarifikasi bisa dilakukan melalui pemerintah desa setempat atau secara mandiri melalui aplikasi SIG-NG. Setelahnya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data dan menerbitkan surat permohonan resmi apabila KPM benar-benar tidak terlibat judi online.
“Jika terbukti mereka tidak terlibat, kami akan membantu mengeluarkan surat permohonan ke Kementerian Sosial untuk mengaktifkan kembali bantuan mereka. Namun jika terbukti melakukan aktivitas judi online, maka bansos tidak dapat dipulihkan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak menyalahgunakan identitas untuk aktivitas ilegal yang dapat berdampak langsung pada bantuan sosial yang mereka terima.
Dengan jumlah penerima bansos yang cukup besar di Bengkulu Utara, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut sesuai peruntukannya dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun keluarga.(afrizal)