Diduga Potong Anggaran Kesehatan Rp514 Juta, Kadinkes BU Tersangka dan Langsung Ditahan
Kejari Bengkulu Utara menetapkan Kadinkes BU berinisial AK sebagai tersangka dan langsung ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bengkulu, Selasa, 2 Desember 2025. -APRIZAL/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bengkulu Utara (BU berinisial AK, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pemotongan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan. Penetapan tersebut dilakukan Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, melalui konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Bengkulu Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, SH MH, dalam press release resminya mengungkapkan bahwa status tersangka diberikan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara terkait dugaan pemotongan anggaran tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, AK diduga kuat telah memerintahkan Bendahara Pengeluaran pada bulan Maret 2024 lalu untuk melakukan pemotongan anggaran terhadap setiap kegiatan yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Kesehatan BU.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa saudara AK memerintahkan pemotongan anggaran di setiap kegiatan yang diajukan PPTK. Ini menjadi dasar penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Kajari.
BACA JUGA:Sukses Tekan Kemiskinan, Gubernur Helmi Hasan Raih Penghargaan Kemendagri
BACA JUGA:Tahun 2026, Kodim Kaur Mulai Dibangun, Pemda Kaur Siapkan Lahan 2 Hektare
Selain pemotongan anggaran internal di Dinas Kesehatan, penyidik juga menemukan adanya pemotongan dana pada 22 Puskesmas di Bengkulu Utara.
Pemotongan dilakukan terhadap Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari APBN, dengan besaran antara 3 hingga 6 persen.
Modusnya, dana JKN yang telah diterima masing-masing Puskesmas untuk jasa pelayanan dikumpulkan kembali oleh bendahara JKN berdasarkan instruksi AK.
Dana tersebut kemudian diserahkan kepada salah satu staf Dinas Kesehatan untuk selanjutnya diberikan kepada AK.
“Pemotongan yang dilakukan tersangka AK dilakukan secara terstruktur, mulai dari bendahara JKN hingga pegawai yang ditunjuk untuk menyerahkan dana kepada tersangka. Ini jelas merupakan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Menurut hasil perhitungan sementara penyidik, lanjut Kajari, tindakan AK telah menimbulkan estimasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp514 juta.
Kerugian itu terdiri dari pemotongan anggaran di Dinas Kesehatan sekitar Rp 276 juta lebih, pemotongan Dana BOK Puskesmas kurang lebih Rp 33 juta lebih, serta pemotongan Dana JKN Puskesmas sekitar Rp 204 juta lebih.
Dengan rangkaian temuan tersebut, AK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.