Peluang Emas bagi Lulusan SMA/SMK, Sekolah Kedinasan Kemenhub Tawarkan Kuliah Gratis, Cek Syaratnya
Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan -tangkaplayar/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kabar baik, lulusan SMA dan SMK yang berencana melanjutkan pendidikan tahun depan kini memiliki peluang menarik melalui Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Program pendidikan kedinasan ini kembali menjadi sorotan karena menawarkan fasilitas kuliah gratis sekaligus kesempatan berkarier di sektor transportasi setelah lulus.
Diketahui, Sekolah kedinasan di bawah Kemenhub dikenal sebagai lembaga pendidikan vokasi yang menyiapkan SDM profesional di bidang darat, laut, udara, hingga perkeretaapian.
Melalui berbagai sekolah tinggi dan politeknik yang tersebar di Indonesia, peserta didik akan mendapatkan pendidikan terstruktur, praktik industri, hingga pembinaan kedisiplinan.
Pendaftaran sekolah kedinasan jalur pola pembibitan bersamaan dengan pendaftaran sekolah kedinasan lainnya di Indonesia. Tapi jika mengacu pada pendaftaran sekolah kedinasan 2025, pendaftaran dibuka 29 Juni hingga 18 Juli 2025.
Peminat sekolah kedinasan Kemenhub selalu tinggi, mengingat lulusan memiliki peluang besar untuk bergabung dalam instansi pemerintahan maupun operator transportasi nasional.
Banyak lulusan yang kemudian bekerja di bandara, pelabuhan, dinas perhubungan, hingga perusahaan transportasi swasta.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Bansos dan Beasiswa Natal 2025 untuk Masyarakat, Ini Cara Mendapatkanya
BACA JUGA:Luar Biasa, Universitas Terbuka Sediakan 20 Ribu Kuota Beasiswa, Begini Skemanya
Kemenhub mengimbau calon pendaftar untuk mempersiapkan diri sejak dini, terutama terkait persyaratan administrasi, tes kesehatan, dan seleksi kompetensi dasar.
Bagi siswa/siswi kelas XII yang berminat dapat mempersiapkan syarat-syaratnya sejak jauh-jauh hari.
Dilansir dari laman sipencatar.kemenhub.go.id, Rabu 3 Desember 2025 berikut syarat hingga cara daftar sekolah kedinasan Kemenhub yang bisa diperhatikan lulusan SMA/SMK yang tahun depan mau mencoba mendaftar.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun pada 1 September 2025;
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna Pola Pembibitan:
- Untuk lulusan tahun 2025 dan sebelumnya: memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 7,0 (skala penilaian 1-10) atau 70,00 (skala penilaian 10-100) atau 2,8 (skala penilaian 1-4);
- Untuk lulusan tahun 2025 (yang belum memiliki ijazah): memiliki nilai rata-rata rapor pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100);
- Untuk lulusan tahun 2025 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk merubah (konversi) nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah
- Bagi peserta formasi Pola Pembibitan khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai ratarata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 6,5 (skala penilaian 1-10)/65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4); dan
- Untuk lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm. Khusus untuk Program Studi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/MTU/OPU, tinggi badan minimal pria 165 cm dan wanita minimal 160 cm;
5. Calon Taruna formasi Orang Asli Papua (OAP) merupakan orang atau suku bangsa yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku asli di Papua;
6. Calon Taruna yang memiliki Prestasi di Bidang Riset dan Inovasi, Olahraga dan Seni, serta Organisasi dapat melampirkan bukti penghargaan berupa Piagam/Sertifikat/SK sebagai nilai tambah dalam proses Sipencatar Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun 2025;
7. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
8. Belum pernah menikah serta bersedia tidak menikah selama mengikuti proses seleksi calon Taruna dan selama pendidikan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
9. Calon Taruna Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat pada saat tes kesehatan);
BACA JUGA:Kemendikdasmen Siapkan Beasiswa untuk 150.000 Guru di Seluruh Indonesia
BACA JUGA:Beasiswa Patriot 2026, Kuliah Gratis Jenjang S1,S2 dan S3 Untuk 1000 kuota, Begini Ketentuannya
10. Calon Taruna Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat pada saat tes kesehatan);
11. Memiliki ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;
12. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
13. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
14. Bersedia menaati segala peraturan dan ketentuan yang berlaku pada pelaksanaan SIPENCATAR Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
15. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain: pencurian, mengonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
16. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan;
17. Bersedia dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;
18. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran IV);
19. Bersedia menandatangani Pakta Integritas Calon Taruna SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2025 (bermaterai Rp.10.000,00) yang ditandatangi oleh calon Taruna dan Orang Tua/Wali;
20. Memiliki surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta akibat kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta; dan
21. Setelah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir, peserta wajib memenuhi ketentuan tarif layanan akademik dan non akademik yang akan diumumkan lebih lanjut oleh masing - masing Perguruan Tinggi yang dituju.(**)