Harian Bengkulu Ekspress

31 Desa di Kaur Nunggak Pajak, Totalnya Hingga Segini

IRUL/BE KUMPULKAN: Para Kades yang nunggak pajak saat dikumpulkan di kantor PMD Kaur.--

Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 31 dari 192 desa yang ada di Kabupaten Kaur kini berada dalam situasi genting. Pasalnya desa-desa tersebut teridentifikasi belum menyelesaikan rekonsiliasi atau bahkan belum membayar pajak desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.  Total tunggakan pajak dari puluhan desa ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 500 juta.

“Kita minta kepada para Kades yang memiliki tunggakan pajak DD untuk segera dilunasi sebelum tutup buku,” kata Kepala Dinas PMD Kaur, Erliza Feryanti SIP MSi, Kamis 4 Desember 2025.

Dikatakan Erliza, dimana sesuai laporan pihak BPKAD Kaur  menunjukkan sebaran desa yang menunggak pajak di 15 kecamatan berbeda.  Namun, Kecamatan Kinal menduduki peringkat tertinggi dalam daftar penunggak. Dari 14 desa yang dimiliki Kinal, tujuh desa atau separuhnya, belum menuntaskan kewajiban pajak mereka, menunjukkan adanya persoalan serius dalam administrasi keuangan desa di wilayah tersebut. Juga seluruh Kades dari 31 desa yang menunggak pajak telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Jika hingga akhir tahun masih ada desa yang belum menyelesaikan, maka dipastikan pencairan DD tahun 2026 tahap awal akan ditunda. Pencairan baru bisa diajukan setelah seluruh administrasi pajak dan laporan keuangan rampung,” tandasnya.

BACA JUGA: DD 2 Desa di Lebong Terancam Tidak Cair, Ini Penyebabnya

BACA JUGA: Pemkab Kepahiang Pastikan Tak Ada Lonjakan Harga Pangan, Begini Kata Wabup

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kaur, Purwanto SE, mengungkapkan bahwa masalah administrasi juga menyeret tahun anggaran sebelumnya. Terdapat 23 desa yang hingga kini belum rampung menyelesaikan Rekonsiliasi (Rekon) pajak untuk tahun 2024, padahal Rekon adalah proses krusial untuk memastikan keakuratan laporan pajak.  

Rekonsiliasi (Rekon) pajak merupakan proses pencocokan data antara laporan keuangan akuntansi desa dengan laporan keuangan versi fiskal, sesuai ketentuan perpajakan.

“Proses ini vital untuk memastikan laporan pajak yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akurat, dan menjadi dasar untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Tanpa Rekon yang rampung, transparansi keuangan desa dipertanyakan,” terangnya.

Ditambahkannya,  menekankan bahwa laporan rekon pajak belum diterima secara resmi. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian administratif yang harus segera diselesaikan, karena ketidaklengkapan rekon tetap dianggap sebagai masalah yang menghambat proses audit dan pelaporan keuangan pemerintah daerah. Dengan sisa waktu satu setengah bulan, seluruh desa di Kabupaten Kaur kini menghadapi deadline ganda, yakni harus menyelesaikan pembayaran pajak tahun 2025 senilai lebih dari Rp500 juta dan menuntaskan laporan rekon pajak tahun 2024.

“Kita meminta seluruh Kades untuk bekerja cepat demi menghindari sanksi penundaan pencairan Dana Desa 2026 yang akan berdampak langsung pada program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan