Pansel Tahan Pengumuman 3 Besar Calon Sekdaprov, Ada Dugaan Rekam Jejak Bermasalah Hukum
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan SSTP, MM.--
Harianbengkuluekspress.id - Teka-teki mengenai tiga nama yang lolos ke tahap akhir seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu masih belum terjawab. Pengumuman yang semestinya dilakukan pada 28 Oktober 2025 kembali molor. Penyebabnya bukan sekadar kendala administratif. Panitia Seleksi (Pansel) disebut sedang mengambil langkah ekstra hati-hati. Dari 8 pejabat yang memperebutkan kursi tertinggi birokrasi Pemprov Bengkulu, diduga terdapat kandidat yang memiliki catatan rekam jejak atau potensi permasalahan hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan SSTP, MM, mengatakan kepada BE, Pansel kini tengah meneliti secara mendalam rekam jejak masing-masing peserta seleksi.
“Banyak pertimbangan kenapa hasil tiga besar belum keluar. Pansel meneliti betul rekam jejak para pejabat, misalnya apakah ada yang sedang memiliki permasalahan hukum. Jadi memang perlu kehati-hatian tingkat tinggi untuk mendapatkan tiga besar ini,” ujar Rusmayadi saat dikonfirmasi BE Senin, 8 Desember 2025.
Rusmayadi menjelaskan, proses penyaringan dilakukan secara ketat untuk memastikan tiga figur yang nantinya disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri benar-benar bersih, baik dari sisi moral maupun integritas.
Secara prosedural, lanjut Rusmayadi, data para kandidat sudah mulai diproses melalui sistem ASN Karir milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemprov Bengkulu terus menjalin komunikasi dengan Pansel agar hasil segera disampaikan ke BKN.
“Sekarang posisinya sudah proses di ASN Karir BKN. Kita sudah komunikasi dengan Pansel untuk disampaikan ke BKN,” jelasnya.
Setelah tiga besar ditetapkan dan diumumkan, nama-nama tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, lalu diteruskan ke Kemendagri untuk diverifikasi. Selanjutnya, hasil verifikasi akan dikirim ke Sekretariat Kabinet (Setkab) sebelum diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk penetapan Sekda definitif.
“BKN menyetujui prosesnya, baru disampaikan ke Pak Gubernur, kemudian ke Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir prosesnya ke Setkab,” tambah Rusmayadi. (Eko Putra Membara)
Delapan pejabat peserta lelang jabatan Sekda Provinsi Bengkulu
1. Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Ir. Arif Gunadi, M.Si
2. Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, H. Hadianto SE, MM, M.Si
3. Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si
4. Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, H. Mustarani Abidin SH, M.Si
5. Kepala DPMPD Provinsi Bengkulu, Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM
6. Sekda Kabupaten Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, MM
7. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Tajri Fauzan, S.KM, M.Si
8. Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Legislatif Setjen DPR RI, Dr. Aulia Sofyan, S.Sos., M.Si