18 Parpol Serahkan LADK Tepat Waktu, Ini Kata Komisioner KPU Kota Bengkulu

MEDI/BE Penyerahan secara simbolis LADK yang disampaikan LO parpol ke komisioner KPU dan didampingi komisioner Bawaslu Kota Bengkulu, Selasa, 9 Januari 2024. --

BENGKULU, BE - Sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) di Kota Bengkulu, telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Penyerahan LADK itu dilakukan setelah Parpol melakukan Sumbit di website di Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU RI. 

"Sesuai dengan batas akhir waktu yang ditentukan yakni minggu 7 Januari 2024 sampai pukul 23:59 wib, sebanyak 18 parpol sudah menyerahkan tepat waktu," ujar Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent, Selasa 9 Januari 2024, kepada BE.

Diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 51 pada Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023, tentang pelaporan dana kampanye, setiap partai maupun calon anggota DPd wajib menyerahkan LADK. Jika partai politik tidak menyerahkan ladk sesuai tenggat waktu yang ditentukan, diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu 2024 pada wilayah yang bersangkutan.

"Kita apresiasi Parpol yang aktif memanfaatkan Help Desk dan berbagai layanan dari KPU, sehingga LADK bisa diselesaikan dengan baik dan tepat waktu," tukasnya. 

BACA JUGA:Kades Bekerja Harus Sesuai Regulasi

BACA JUGA:Harga CPO Bertahan Rp 11.311/Kg, Petani Berharap Bisa Tembus Rp 15 ribu/Kg

Terdapat tiga jenis laporan yang harus dibuat oleh Parpol, pertama Laporan Dana Awal Kampanye, kemudian Laporan Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Akhir Dana Kampanye. 

" Dalam penyerahan laporan dana awal ini dilampirkan laporan sumbangan dana kampanye, yang buat secara rinci terkait sumber baik perseorangan, badan usaha, parpol yang ikut menyumbang," jelasnya. 

Sedangkan, untuk laporan akhir dana kampanye, baru diserahkan ke KPU satu hari setelah tahapan kampanye berakhir. Yang berisi mengenai penerimaan dan pengeluaran calon dan partai politik selama kampanye.

Sementara itu, seluruh parpol dan calon DPD saat ini masih menjalankan masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Adapun jenis kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat paslon presiden dan wakil presiden. Sedangkan 11 Februari hingga 13 Februari 2024 adalah masa tenang. Dan tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS. (805)

 

Tag
Share