Dept Colector, Ini Syarat Tarik Jaminan Nasabah Nunggak Angsuran

OJk terbitkan aturan dept colektor agar bisa menarik jaminan nasabah-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Lalu pada ayat 4 berbunyi, pengambilalihan atau penarikan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam berita acara pengambilalihan atau penarikan agunan.

Kemudian di Ayat 5 disebutkan, dalam hal terjadi pengambilalihan atau penarikan agunan, PUJK wajib menjelaskan kepada konsumen informasi mengenai sebagai berikut:

a. outstanding pokok terutang

b. manfaat ekonomi pendanaan

c. denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang

d. biaya terkait pengambilalihan atau penarikan agunan, dan

e. mekanisme penjualan agunan dalam hal konsumen tidak menyelesaikan kewajibannya.

BACA JUGA: Pinjol Wajib Dilunasi, Ini Kata Kepala OJK Perwakilan Bengkulu

Pada ayat 6 disebutkan, PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Ayat 3, Ayat 4, dan/atau Ayat 5 dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis

b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya

c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya

d. pemberhentian pengurus

e. denda administratif

f. pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan/atau

Tag
Share