Dept Colector, Ini Syarat Tarik Jaminan Nasabah Nunggak Angsuran
OJk terbitkan aturan dept colektor agar bisa menarik jaminan nasabah-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Lalu pada ayat 4 berbunyi, pengambilalihan atau penarikan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam berita acara pengambilalihan atau penarikan agunan.
Kemudian di Ayat 5 disebutkan, dalam hal terjadi pengambilalihan atau penarikan agunan, PUJK wajib menjelaskan kepada konsumen informasi mengenai sebagai berikut:
a. outstanding pokok terutang
b. manfaat ekonomi pendanaan
c. denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang
d. biaya terkait pengambilalihan atau penarikan agunan, dan
e. mekanisme penjualan agunan dalam hal konsumen tidak menyelesaikan kewajibannya.
BACA JUGA: Pinjol Wajib Dilunasi, Ini Kata Kepala OJK Perwakilan Bengkulu
Pada ayat 6 disebutkan, PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Ayat 3, Ayat 4, dan/atau Ayat 5 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
d. pemberhentian pengurus
e. denda administratif
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan/atau