Dept Colector, Ini Syarat Tarik Jaminan Nasabah Nunggak Angsuran
OJk terbitkan aturan dept colektor agar bisa menarik jaminan nasabah-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
g. pencabutan izin usaha.
Pada ayat 7, sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 6 huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat 6 huruf a.
BACA JUGA: OJK Minta Puluhan Rekening Terkait Pinjaman Online Diblokir, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Pada ayat 8 berbunyi, Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dikenakan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Demikianlah informasi ini. Semoga bermanfaat. (*)