Layanan Pindah Memilih di Kepahiang Ditutup, Begini Alasannya

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Ramadan SSos--

KEPAHIANG,BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menutup pelayanan pindah memilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb)  pada tanggal 15 Januari lalu. Diketahui dari hasil perekapan yang dilakukan oleh KPU Kepahiang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) total sebanyak 496 pemilih yang masuk dan 540 pemilih yang kategori keluar. DPTb yang ditutup pada tanggal 15 Januari lalu sesuai dengan ketentuan dan syarat pindah memilih yang telah ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Bank Mandiri Cabang Curup Siap Bantu UMKM, Begini Caranya

BACA JUGA:Curi Motor untuk Beli Ini

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Ramadan SSos mengatakan, pada  tanggal 15 Januari lalu pelayanan pindah memilih untuk 9 syarat sudah ditutup. Hasilnya 496 pemilih yang masuk, baik masuk antar TPS, kecamatan, kabupaten maupun antar provinsi. Selanjutnya total 540 pemilih yang kategori keluar antar TPS antar kecamatan, antar kabupaten dan antar provinsi. 

"Data tersebut merupakan hasil dari pendataan yang dilakukan oleh PPS dan PPK serta berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan," kata Anthaka. 

Menurutnya, pemilih yang masuk dan keluar tersebut seluruhnya sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Seperti bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau Lapas atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi. Kemudian menjadi rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili.

"DPTb dengan 9 syarat dan ketentuan sudah kita tutup. Tapi untuk DPTb dengan 4 syarat masih dibuka hingga 7 Februari mendatang," sampai Anthaka. 

Untuk DPTb dengan syarat 4, lanjut Anthaka, masih dibuka hingga 7 Februari. Artinya masyarakat Kepahiang masih bisa melakukan pengurusan pindah memilih dengan 4 syarat atau kategori yang telah ditentukan berdasarkan aturan. Seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan. 

"Terdapat 2 kategori dalam pengurusan DPTb ini, yang pertama sudah kita tutup, kedua masih akan dibuka hingga 7 Februari mendatang dengan syarat yang telah ditentukan," demikian Anthaka. (320)

Tag
Share