Penilaian Kinerja Guru-Kepsek Diterapkan, Nunuk: PMM Tidak Menambah Beban Guru.
Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM diterapkan-istimewa/bengkuluekspress-
HARIANBE- Mulai Januari 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata.
Pengelolaan ini dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sistem Pengelolaan Kinerja ini diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara,
PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
BACA JUGA : BOSP 2024 Cair, Disdikbud dan Sekolah Bisa Cek Aplikasi Ini
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, memastikan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.
Fitur ini kata Nunuk justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
" Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya, " katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
BACA JUGA : LPDP Berpotensi Distop, Ini Kata Menko PMK
Karena sistem ini baru, Dirjen GTK berpesan, para guru memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa.
Nunuk menuturkan melalui kebijakan itu maka pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik karena lebih praktis
Mengingat dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.
Selain itu, menjadi lebih relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja