Istri Oknum Polisi Diduga Ikut Nikmati Uang Sogokan Tes Polri, Begini Pengakuan Saksi

Dua orang korban penipuan tes Polri dengan terdakwa oknum anggota Polri Bripda Sigit Adi Nugroho memberikan kesaksian dalam persidangan di PN Bengkulu, Rabu, 24 Januari 2024.-RIO/BE -

Setelah itu, Sigit mengatakan semuanya akan diurus, dan meminta Arpan tenang.

"Saya ini orang dusun Pak Hakim, jadi percaya saja. Setiap saya telepon katanya tenang, nanti akan diurus semua, sekarang lagi di Mabes ngurusi yang lainnya," imbuhnya.

Sementara itu, satu saksi lainnya tidak banyak memberikan penjelasan. 

Saksi bernama Popi ini beralasan yang lebih tahu kasus tersebut adalah suaminya. 

Bahkan Popi juga tidak ingat berapa nominal uang yang diserahkan pada Sigit. Tetapi yang pasti anak dari Popi juga tidak lulus menjadi anggota Polri.

"Saat kejadian saya sedang sakit, yang lebih tahu detailnya itu suami saya," ujar saksi.

Kuasa hukum Sigit, Andri Antoni SH mengatakan, dari dua saksi tersebut, hanya saksi Arpan yang bisa diambil kesimpulan dari keterangannya. 

Dari kesaksian Arpan, sudah ada upaya dari pihak Sigit untuk mengembalikan kerugian Arpan dengan memberikan jaminan sertifikat rumah. 

"Klien kami mengakui menerima Rp 300 juta, sudah ada itikad baik dari klien kami untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Saksi sudah diberikan jaminan sertifikat rumah," ujar Andri.

Sidang kasus penipuan modus bisa meluluskan seseorang menjadi anggota Polri itu masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Pada sidang dakwaan pekan lalu, Sigit didakwa dengan pasal 372 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sekira bulan Mei 2023 sampai bulan Juli 2023. 

Sejauh ini baru satu laporan polisi yang diproses sampai persidangan, dengan korban Yayat Aryansyah, warga Bengkulu Utara yang mengalami kerugian Rp 750 juta.(rizki)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan