Kenaikan Tarif Sampah Terkendala Perda Ini
MEDI/BE Pengolahan sampah yang diangkut se-Kota Bengkulu di Tempat Pembuangan Akhir air sebakul. --
Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Penerapan tarif baru terhadap pelayanan angkutan sampah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu diberlakukan tahun ini. Kenaikan retribusi tersebut untuk semua kategori yang telah disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini.
"Naiknya sebesar 68 persen dari tarif sebelumnya. Contoh kategori mall yang selama ini hanya 600 ribu/bulan, maka tarif baru dikenakan 3 juta/bulan," ujar Kepala DLH kota, Riduan.
Disampaikan, Riduan untuk mengefektifkan tarif baru tersebut pihaknya masih perlu menunggu hasil verifikasi Peraturan Daerah yang belum selesai ditingkat Provinsi.
Tak hanya tarif sampah, hal ini juga menjadi kendala untuk sektor pendapatan lainnya. Untuk itu ia berharap agar Pemprov mempercepat proses verifikasi dan registrasi perda tentang pajak dan retribusi daerah itu.
"Perda itu selain provinsi juga perlu diverifikasi Kemendagri dan Kemenkeu. Jadi proses itu yang masih kita tunggu sampai sekarang," jelasnya.
BACA JUGA:4 Pasar Ditarget PAD 3 Miliar, Begini Disperdagrin Mencapainya
BACA JUGA:Pemprov Usulkan Alih Status Jalan Lebong-Simpang Lais
Dikarenakan vefikasi perda baru belum selesai, maka sementara ini angkutan sampah masih menerapkan tarif lama. Namun, petugas memanfaatkan sela waktu ini untuk sekaligus sosialisasi ke masyarakat.
"Insya Allah paling lama bulan April sudah tuntas semua. Jadi ketika perda itu sudah disahkan, kita optimis target PAD dari sektor persampahan Rp 3,5 miliar bisa tercapai," ucap Riduan.
Tarif sampah yang dipungut selama ini diantaranya toko Rp 30 ribu/bulan, rumah toko (Ruko) Rp 40 ribu/bulan. Kemudian pusat pedagangan seperti kios pasar dikenakan Rp 25ribu/bulan, pelataran Pedagang Kaki Lima Rp 1000/hari.
Selanjutnya, Hotel berbintang mulai dari Rp 600ribu/bulan. Perkantoran milik pemerintah Rp 50 ribu/bulan, perkantoran milik swasta Rp 100 ribu/bulan, usaha restoran mulai dari Rp100-700 ribu
" Dengan adanya kenaikan nanti lapak pedagang yang awal Rp 1000 menjadi menjadi 2 ribu per hari. Kemudian contoh perhotelan selama ini Rp 600 ribu per bulan bisa meningkat menjadi Rp 750 ribu perbulan, sedangkan mall bisa sampai 3 jutaan," bebernya.
Dengan berhasil diterapkanya penyesuaian tarif baru nanti, maka pihaknya juga lebih gencar mengejar target maksimal, bahkan pihak optimis target itu bisa overload. (Medi)