2 Ayah Tiri di Kaur Dibekuk, Kasusnya Sungguh Miris

2 Ayah tiri di Kaur saat diamankan anggota unit PPA Polres Kaur, Selasa 6, Februari 2024-Airullah/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.bacakoran. co- Perbuatan cabul anak dibawah oleh dengan pelaku orang terdekat saat ini makin miris saja. Sebab, peristiwa pencabulan oleh orang terdekat makin marak.

Kali ini terjadi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Ayah tiri cabul sebanyak dua orang  dan saat ini sudah dibekuk.

Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Hukum Polres Kaur dialami dua pelajar SD dan SMP sebut saja Kuntum (10) dan Melati (16), Warga Kabupaten Kaur

Keduanya dicabuli ayah tiri korban berinisialGZ (29), dan BA (53). Aksi layaknya suami istri tersebut dilakukan tersangka terhadap  korban selama  dua tahun dan lima tahun.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Baznas Belum Ditahan, Ini Alasan Kejari BS

BACA JUGA:Operasi Mantap Brata Nala 2024 Dimulai, Ini Sasarannya

"Ya benar kita sudah mengamankan dua tersangka pencabulan anak dibawah umur. Para korban ini merupakan anak tiri kedua pelaku," kata

Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP H Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Reskrim, AkP Joni Manurung SH MH saat menggelar jumpa pres dengan awak media, Selasa 6 Februari 2024.

Dikatakan Kasat, kasus pertama dilakukan tersangka GZ terhadap anak tirinya yang baru berumur 10 tahun selama dua tahun mulai tahun 2022 hingga 2024 sebanyak 10 kali.

Sedangkan tersangka BA melakukan pencabulan terhadap anak tirinya Melati selama lima tahun atau mulai tahun 2019 hingga 2024. Perbuatan ini dilakukan tersangka sekitar 40 kali.

"Para pelaku melakukan perbuatan ini dengan cara mengancam korban dan juga ada dengan buju rayu,"jelas Kasat.(Airullah)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan