Bukan Sengketa Pemberitaan, 2 Pimpinan Media Ini Diperiksa Polda Bengkulu

GM RB, Marsal Abadi keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu setelah diperiksa lebih kurang 3 jam sebagai saksi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Rektor Unihaz, Selasa, 6 Februari 2024. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu memanggil dua pimpinan di Kota Bengkulu. 

Dua pimpinan yang dipanggil tersebut yakni General Manager Harian Rakyat Bengkulu, Marsal Abadi dan Kepala Stasiun RRI Bengkulu, Mochamad Budi Hidayat. 

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Rektor Unihaz Bengkulu terhadap mantan dosen Unihaz berinisial NR.

Setelah menjalani pemeriksaan, Marsal Abadi mengatakan, dia diperiksa karena penyidik Subdit Jatantas Dit Reskrimum Polda Bengkulu menjadikan karya jurnalistik sebagai barang bukti.

Sebelum datang ke Polda, penyidik telah bersurat ke dewan pers, mereka meminta agar wartawan terkait dihadirkan untuk diperiksa laporan tersebut. 

BACA JUGA:Aturan Banyak Dilanggar, KKN Merajalela, Civitas Akademika Unib Gelar Deklarasi Ini

BACA JUGA:Kodim 0408/BSK Ikuti Launching TNI Manunggal Air, Ini Tujuan Kegiatan Ini

"Ini kasus pidana, bukan ranah pers. Tapi penyidik menggunakan alat bukti dari karya jurnalistik kawan-kawan wartawan. Sebelumnya, penyidik sudah bersurat ke dewan pers, meminta untuk menghadirkan kawan wartawan terkait laporan tersebut. Kita selaku bagian dari pers tentu ikut memenuhi ketentuan yang dilakukan dewan pers, punya kewajiban penuhi panggilan," ujar Marsal.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Dr Zacky Antony mengatakan, sebagai anggota PWI, dua pimpinan media tersebut memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa atas laporan pencemaran nama baik. 

Ia menjelaskan, pada kasus ini bukan media yang dilaporkan, bukan wartawannya yang dilaporkan. Bukan juga terkait dengan sengketa pemberitaan, tetapi diperiksa sebagai saksi. 

"Bukan media dilaporkan atau wartawanya dilaporkan. Ini bukan sengeketa pemberitaan, kalau sengketa pemberitaan itu orang keberatan terhadap suatu pemberitaan. Untuk kasus ini, Rektor Unihaz tidak keberatan dengan pemberitaan, tetapi keberatan atas sikap NR yang melapor ke Kejati. Tetapi kemudian laporan itu diberitakan oleh media," jelas Zacky.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, Kompol Yusiady mengatakan, kasus pencemaran nama baik dengan terlapor berinisial NR sudah naik ke penyidikan. 

Untuk itu, penyidik memanggil saksi-saksi terkait untuk menambah bukti untuk mengetahui ada tidaknya pencemaran nama baik atau fitnah pada kasus tersebut. 

Selain memeriksa saksi, penyidik masih mengumpulkan beberapa bukti terkait.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan