Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang, Masih Ada 13 Ribu Jemaah Belum Lunasi Bipih

Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie-istimewa/bengkuluekspress-

2) pendamping jemaah haji lanjut usia.

3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah

4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

"Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024," terang Anna.

Anna mengimbau kepada jemaah haji Indonesia yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. 

Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji, tutupnya. (**) 

 

 

Tag
Share