Sanksi Tipiring ke Pemilik Ternak di Mukomuko Segera Diterapkan, Ini Besaran Dendanya
Foto 1. Kepala Satpol PP Mukomuko, Jodi --
harianbengkuluekspress.bacakoran.co – Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pemilik hewan ternak yang melepasliarkan peliharaannya di jalan raya, perkantoran dan fasilitas umum lainnya. Sebab telah dibentuknya tim pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko.
“SK tim pengawasan Perda sudah diteken Bupati Mukomuko, H Sapuan,” sampai Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi SIP dikonfirmasi BE, Kamis 15 Februari 2024.
Dikatakan Jodi, jika tim pengawasan Perda nanti menemukan ada ternak peliharaan warga dilepasliarkan di lokasi fasilitas umum. Pemilik ternak bukan hanya akan didenda. Namun juga akan diberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai aturan yang berlaku. Tim pengawas Perda yang dibentuk dan sudah di SK kan bupati Mukomuko, melibatkan berbagai unsur. Diantaranya Personil Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan OPD terkait lainnya.
“Sejumlah pihak kami libatkan di dalam tim dan ini juga informasi bagi masyarakat agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan di dalam Perda. Karena nanti bagi pelanggaran Perda akan diberi sanksi tipiring,” katanya.
BACA JUGA:Kegiatan Keramaian di Mukomuko Dilarang, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul di BU dan Benteng, Segini Perolehan Suaranya
Sebelum sanksi tipiring diterapkan bagi pelanggar Perda Kabupaten Mukomuko, pihaknya mengaku akan study tiru ke luar daerah Mukomuko. Seperti di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Karena di wilayah itu, informasinya masyarakat sudah taat terhadap Perda yang dibuat oleh pemerintah setempat. Pihaknya ingin mencari tahu terlebih dahulu, apa langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat hingga masyarakatnya patuh terhadap Perda.
“Di daerah itu, tidak ada lagi ternak milik warga yang dilepasliarkan. Setelah pemilu ini kami akan berangkat ke Kaur, dan selanjutnya Perda benar-benar diterapkan di Kabupaten Mukomuko,” ungkapnya.(budi)