Pelaku Usaha Dibolehkan Buka Lapak di Komplek Perkantoran Pemkab Mukomuko, Ini Ketentuannya

Pelaku usaha dibolehkan menjalankan usahanya di area komplek Pemkab Mukomuko. - BUDI/BE -

harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko membolehkan bagi pelaku usaha untuk membuka lapak di area komplek perkantoran pemerintah daerah. Mereka diizinkan membuka usahanya dengan ketentuan sterialisasi akses jalan menuju kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pelaku usaha, termasuk pasar malam merupakan bagian dari perayaan tahunan untuk memperingati hari jadi Kabupaten Mukomuko. Memang sebelumnya dibatasi untuk menghindari kerumunan yang dapat mengganggu proses pemilu. Para pengusaha itu sudah kita bolehkan untuk mendirikan tenda maupun lapaknya,” ujar Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi SIP. 

Menurutnya, keputusan ini diambil setelah koordinasi intensif dengan asisten I sekaligus Ketua Pantia HUT Kabupaten Mukomuko ke-21 tahun. Namun pihaknya memastikan bahwa aktivitas pasar malam tidak akan mengganggu jalannya pemilu dengan memastikan akses ke kantor KPU tetap terjaga dengan baik. Selain itu, penyelenggaraan pasar malam ini diizinkan dengan syarat. Seperti pedagang tidak boleh mengganggu aktivitas pemilu serta operasional perkantoran pemerintah.

“Sudah kami ambil langkah-langkah untuk mensterilkan area sekitar kantor KPU, rumah adat, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang agar tidak terganggu,” katanya.

BACA JUGA:Bawaslu BU Akui Banyak Dugaan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu, Ini Contohnya

BACA JUGA:Kepala OPD di Benteng Teken Perjanjian Ini

Menurutnya, dengan kondisi pemilu yang bersamaan dengan perayaan HUT Kabupaten Mukomuko, Pemkab Mukomuko berupaya menemukan keseimbangan antara memenuhi kebutuhan ekonomi lokal dan memastikan kelancaran proses pemilu.

“Kami memahami pentingnya pendapatan bagi para pelaku usaha dalam rangkaian HUT Kabupaten Mukomuko, dan kami berusaha untuk mengakomodasi ini tanpa mengganggu proses pemilu,”katanya. 

Ia menambahkan,  langkah ini diharapkannya dapat memberikan ruang bagi para pedagang untuk berjualan sambil tetap mematuhi aturan yang ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pemilu.

“Kami terus melakukan pemantauan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan syarat yang telah ditetapkan dan diharapkan ditaati oleh para pelaku usaha tersebut,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan