Janji Bisa Luluskan Masuk Polisi, Oknum Polri Ini Dibekuk Bersama Istri
Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Dwi Wardoyo--
Harianbengkuluekspress.id - Salah seorang oknum Polisi Brigpol RK (28) yang bertugas di Mapolsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu dibekuk bersama istrinya, Ct (25) pada Rabu, 21 Februari malam.
Oknum polisi tersebut dibekuk oleh anggota Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma atas kasus penipuan dan atau penggelapan, dengan modus menjanjikan bisa meluluskan anak korban (pelapor) menjadi anggota Polri.
RK dibekuk oleh anggota Timsus Sat Reskrim Polres Seluma di wilayah Kabupaten Kepahiang dan istrinya ditangkap di Curup. Penangkapan itu dilakukan saat RK berusaha ingin melarikan diri.
“Yang dulu kita tangkap adalah Ct di Curup dan menyusul RK di Kepahiang dan sat ini kita jebloskan di sel tahanan Polres Seluma,” tegas Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH kepda BE.
BACA JUGA:3 Warga Hanyut di Bengkulu Selatan Belum Ditemukan, Tim SAR Lakukan Ini
BACA JUGA:Waspada, DBD Saat Musim Hujan, Ini Pesan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu
Kasat menerangkan, tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut merupakan oknum anggota Polri. Tersangka diamankan berdasarkan Laporan LP: Nomor 84/ XI pada bulan November tahun 2023.
“Tersangka ini sudah 1 bulan lebih tidak masuk kerja setelah dilaporkan, dan kita tangkap kedua tersangka yang berusaha melarikan diri,” sampainya.
Diterangkan Dwi, RK yang diketahui berdinas di salah satu Polsek di jajaran Polres Seluma ini awalnya dilaporkan oleh Ema Hayati yang diketahui merupakan warga Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Seluma, pada bulan November 2023.
Dalam laporannya, Ema mengaku, jika dirinya ditipu oleh tersangka. Dengan modus RK membujuk korban bahwa ia dapat memasukkan anak korban menjadi anggota Polri.
Bahkan RK membujuk korban jika anak korban dapat masuk menjadi anggota Polri dengan jalur khusus atau secara instan tanpa test.
Hanya saja, RK meminta uang sejumlah Rp 234 juta kepada korban. Dengan bujuk rayu tersangka sehingga korban memberikan uang tersebut kepada tersangka. Dengan harapan anaknya bisa menjadi anggota Polri.
"Tersangka menjanjikan kepada pelapor, jika anak pelapor bisa menjadi anggota Polri. Dengan bujuk rayu, dengan sejumlah uang," terangnya.
Dijelaskan Kasat, uang tersebut disetorkan oleh korban pada awal tahun 2023 yang lalu, sebelum masa seleksi anggota Polri dimulai.