Pemkot Pastikan Gaji PTT Tak Terhambat, Ini Jadwalnya

Asisten I Pemkot, Eko Agusrianto --

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu menjamin gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak terhambat. Pemkot menjadwalkan pembayaran akan dilakukan secara rapel pada awal Maret mendatang. 

Asisten I Pemkot, Eko Agusrianto mengatakan secara teknis penggajian PTT akan dibayarkan setelah bekerja. Artinya gaji bulan Januari dibayarkan Februari dan Februari dibayar Maret. 

Namun, belum dapat dipastikan apakah akan dibayar 3 bulan sekaligus atau 2 bulan pertama. 

"Itu tergantung dari kondisi keuangan. Kalau memungkinkan dibayarkan 3 bulan ya pasti akan dibayarkan. Kalau belum memungkinkan, 2 bulan dulu Januari dan Februari. Karena kan ada banyak kegiatan lain yang juga perlu diprioritaskan," ujar Eko. 

Untuk diketahui, saat ini ribuan PTT mengaku cukup kesulitan dengan belum diterimanya gaji. Meski gaji akan dirapel namun beberapa terpaksa terhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

BACA JUGA:Beasiswa Australia Award 2025, Ini Jenis dan Syaratnya

BACA JUGA:Makan Siang Gratis Diperkirakan Segini , Ini Respon Menkes

Dalam hal ini, Eko Agusrianto meminta seluruh PTT bersabar dan tetap menunjukkan kinerja yang maksimal sesuai Tupoksinya. 

Sebab, hampir setiap awal tahun pembayaran gaji PTT dirapel.

"Saya berharap agar kawan-kawan PTT bersabar, tetap semangat bekerja seperti biasa," sampainya. 

Belum dibayarkannya gaji tersebut juga dikarenakan Pemkot belum menerbitkan SK kerja PTT untuk tahun 2024. Dan untuk menerbitkan SK tersebut, Pemkot meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap PTT yang dipekerjakan selama ini. Dari hasil evaluasi itu nantinya akan diusulkan nama-nama PTT yang akan dilanjutkan kontraknya di tahun 2024. 

"Sekarang SK itu sedang dalam persiapan untuk dibagikan. Insya Allah awal Maret SK sudah selesai dan dibagikan kepada seluruh PTT," terangnya. 

BACA JUGA:BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem, Kenali Penyebab dan Berikut 5 Tips Jaga Imun Tubuh Tetap Sehat

Berdasarkan SK itu nantinya menjadi acuan masing-masing OPD untuk mengajukan SPD pencairan gaji. Ditargetkan PTT sudah menerima gaji sebelum Ramadan. Adapun besaran gaji yang diterima sebesar Rp 1,5 juta perbulan. (Medi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan