Sebut Pemilu Cacat Hukum, Mantan Ketua KPU Mukomuko Ancam Gugat ke MK

Mantan Ketua KPU Mukomuko sekaligus Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari PDIP Dapil Mukomuko, Irsyad melaporkan KPU Mukomuko ke Bawaslu Mukomuko, Senin, 4 Maret 2024. -BUDI/BE -

Sebab, dalam proses PSU itu tidak diikutkan untuk PSU Pilpres. Menurut Irsyad, Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko cacat hukum. Sehingga hasil perolehan suara yang sudah diplenokan oleh KPU harus dibatalkan.

“Untuk saat ini kita lihat dulu bagaimana proses hukumnya. Nanti kami juga akan bawa masalah ini ke PTUN. Jika nanti sudah ada hasil dari PTUN, langsung kita bawa ke MK. Dan kami akan terus berusaha agar Pemilu di Kabupaten Mukomuko bisa dilaksanakan ulang,” lanjutnya. 

Dikonfirmasi, Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi mengaku belum mengetahui secara pasti apa saja yang dilaporkan masyarakat ke Bawalsu.

 Meski demikian, lanjut Deny, apapun yang dilaporkan peserta Pemilu maupun masyarakat hal itu merupakan dinamika politik. 

“Ini dinamika politik. Ketika peserta Pemilu maupun masyarakat yang merasa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Mukomuko yang tidak sesuai aturan maupun regulasi berhak melapor,” terangnya. 

Secara kelembagaan, pihaknya siap menghadapi. Termasuk jikalau nantinya diminta klarifikasi ataupun diminta keterangan atas laporan tersebut.

“Kita siap menghadapi. Dan jika ada panggilan dari Bawaslu kita akan datang,” tegas Deny. 

Sementara itu, Ketua  Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo  belum mau berkomentar. Karena masih mengikuti rapat  di Kota Bengkulu. (900)

Tag
Share