Ngebut, Motor Pelajar di Lebong Hantam Mobil, Begini Kondisinya
Pihak Sat Lantas Polres Lebong tengah mengevakuasi laka lantas yang terjadi di Desa Sukaraja Kabupaten Lebong antara 1 unit sepeda motor dengan mobil.-IST/BE -
harianbengkuluekspress.id – Lantaran mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, seorang pelajar bernama Steven Fransilko (15) warga Desa Lemeu Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong menabrak mobil dari arah berlawanan. Akibatnya pengendara sepeda motor mengalami luka dibagian pelipis kanan, luka dibagian tangan dan kaki.
Data terhimpun, laka lantas terjadi pada hari Jumat 08 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di jalan umum Desa Sukaraja Kecamatan Amen. Berawal sepeda motor jenis Yamaha Aerox berwarna merah dengan nomor polisi BD 4453 HZ yang dikendarai Steven Fransilko melaju dari arah Muara Aman menuju arah Lemeu dengan kecepatan tinggi.
Pada saat di jalan lurus Desa Sukaraja, motor yang dikendarai Steven hilang kendali dan masuk ke jalur kanan karena menghindari jalan berlubang. Namun naas di arah jalan berlawanan, ada 1 unit mobil jenis Suzuki Futura berwarna biru dengan nomor polisi BD 1198 HZ yang dikendarai oleh Darwin (45) warga Desa Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara. Pada saat itu motor bersama Steven langsung menabrak bagian depan kanan mobil yang mengakibatkan mobil mengalami ringsek. Sementara motor yang dikendarai Steven mengalami rusak berat, terutama dibagian depan. Kemudian korban Steven langsung dilarikan ke Puskesmas Sukaraja untuk mendapatkan perawatan.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Lantas IPTU Arif Abdullah SSos MSi membenarkan adanya peristiwa laka lantas antara 1 unit motor yang menabrak mobil dan saat ini kendaraan yang terlibat lakalantas untuk sementara diamankan di Mapolres Lebong.
“Untuk korban luka sudah dirawat oleh pihak medis,” sampainya, Jumat 08 maret 2024.
Atas peristiwa ini, Kasat Lantas menegaskan, bahwa selama ini pihaknya terus melakukan himbauan terutma kepada pelajar dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk menyampaikan pentingnya tertib berlalulintas serta tata cara dalam berkendara.
“Kita ingatkan anak yang belum memilik SIM tidak boleh membawa kendaraan, yaitu anak yang belum berumur 17 tahun,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemkot Gelar Safari Ramadan, Ini Lokasinya
Akan tetapi selama ini, ucap Kasat Lantas, ketika terjadi laka lantas korbannya lebih banyak anak-anak dibawah umur. Sebab para orang tua yang telah membebaskan anak-anaknya untuk membawa kendaraan.
“Sementara emosi mereka belum stabil, sehingga membawa kendaraan masih ugal-ugalan,” tuturnya.
Kasat Lantas, kembali mengingatkan kepada para orang tua agar belum memberikan kebebasan atau keleluasaan kepada anak-anaknya untuk membawa kendaraan, terutama bagi anak yang masih dibawah umur. Jangan sampai menyesal ketika terjadi musibah atau lakalantas yang terjadi terhadap anak-anak.
“Jangan menyesal setelah anak-anak kita korban lakalantas,” himbaunya.(erik)