Kenaikan Parkir Kurang Sosialisasi, Ini Kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu

RIO/BE Penerapan tarif parkir tepi jalan umum yang baru sudah diberlakukan sejak 6 Maret 2024 yang juga membuat nilai setoran juru parkir (jukir) juga mengalami kenaikan. --

Harianbengkuluekspress.id - Penerapan tarif parkir kendaraan tepi jalan umum sudah diberlakukan tertanggal 6 Maret 2024. Secara otomatis nilai setoran juru parkir (jukir) juga mengalami kenaikan. Masyarakat diminta bisa mengikuti aturan baru tersebut karena sudah tertuang dalam peraturan daerah ini. Sayangnya, kenaikan tarif parkir ini dirasakan kurang sosialisasi sehingga banyak masyarakat tidak tahu kalau tarif parkir sudah naik.

"Ketentuannya sudah disahkan dalam perda dan berlaku 6 maret ini, jadi kita minta tolong jukir juga mensosialisasikan," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama, Sabtu 9 Maret 2024, kepada BE. 

Ia mengakui kenaikan ini belum didukung sosialisasi yang gencar dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Karena, tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui bahwa tarif sudah naik dan kapan pemberlakuannya. 

"Disatu sisi kita berharap Bapenda untuk bisa menginformasikan ini lebih gencar lagi. Dan kami di Kominfo juga akan turut membantu mensosialisasi melalui medsos dan sarana media lainnya," ungkapnya. 

BACA JUGA:Maju Pilgub, Helmi Tunggu Rakerwil, Ini Alasannya

BACA JUGA:Sering Dianggap Sepele, Ini Manfaat Biji Duku Yang Jarang Diketahui

BACA JUGA: Kemendikudristek Buka Pendaftaran Kita Cinta Lagu Anak Indonesia, Minat? Daftar Disini

Dijelaskan Gita, wacana kenaikan tarif parkir ini sudah sejak 2021 silam, namun harus mengulur waktu yang panjang, karena menyesuaikan dengan regulasi dan aturan lainnya. Selain itu, penggodokan perda juga melalui pertimbangan bersama DPRD Kota Bengkulu. Seiring berjalannya waktu serta peningkatan ekonomi masyarakat, pada akhirnya tahun 2024 bisa diberlakukan. 

"Sebenarnya sudah lama diwacanakan karena parkir Rp 1.000 sudah tidak relevan lagi, tetapi kita juga pertimbangkan hal-hal diluar teknis seperti kemampuan ekonomi masyarakat dan lain sebagainya," jelasnya. 

Oleh sebab itu, Gita mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memaklumi serta mentaati kebijakan yang dilakukan pemerintah kota. Karena, kenaikan tarif parkir ini juga upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui PAD yang dihasilkan ini, untuk memenuhi tuntutan masyarakat soal pembangunan infrastruktur, sarana umum dan menciptakan program-program inovatif yang memudahkan masyarakat dalam setiap pelayanan. 

"Artinya, tidak serta-merta langsung kita naikkan, karena sudah beberapa tahun mempertimbangkan serta melalui proses yang lama," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share