Penghuni Lapas BU Terbanyak Kasus Asusila dan Narkoba, Ini Jumlahnya

Kepala Lapas Kelas II B Arga Makmur, Irwan AMd IP SH MH--

BENGKULU UTARA, BE - Sebanyak 504 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Arga Makmur terdiri dari 364 narapidana dan 140 tahanan. Didominasi oleh kasus asusila dan narkoba. Hal tersebut diakui langsung oleh Kepala Lapas Kelas II B Arga Makmur, Irwan AMd IP SH MH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/10).

"Ya, untuk jumlah penghuni Lapas kita baik itu Narapidana dan tahanan saat ini sebanyak 504 orang. Dan dari jumlah tersebut memang didominasi kasus kekerasan perempuan dan anak serta kasus narkoba,"ujar Irwan yang baru menjabat kurang sepekan sebagai Kalapas Kelas II B Arga Makmur.

Ditambahkannya, untuk kasus kekerasan perempuan dan anak serta Asusila terdapat 145 narapidana dan tahanan. Sedangkan untuk kasus narkoba sebnayak 145 narapidana dan tahanan. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat Lapas kelas II B Arga Makmur over capacity alias menampung narapidana yang melebihi kapasitasnya. Ditambah lagi, untuk Lapas Kelas II B Arga Makmur bukan hanya menampung narapidana dari Kabupaten Bengkulu Utara (BU) saja tetapi mengcover 2 Kabupaten tetangga yakni Bengkulu Tengah dan Mukomuko. Padahal kapasitas Lapas Kelas II B Arga Makmur hanya dapat menampung 180 orang saja.

"Salah satu penyebabnya over capasity, selain mengcover 3 Kabupaten memang kasusnya didominasi kasus kekerasan perempuan dan anak dan narkoba,"terangnya.

Terkait dengan over kapasitas ini, Kalapas menuturkan, berbagai kebijakan telah diambil untuk mengatasi permasalahan over kapasitas tersebut diantaranya melalui rehabilitasi bangunan. Namun kebijakan tersebut tidak secara signifikan mampu mengatasi permasalahan over kapasitas mengingat penambahan jumlah tahanan dan warga binaan yang masih jauh lebih banyak akibat dari tingginya tingkat kriminalitas dimasyarakat. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan, lanjutnya, pihaknya melakukan percepatan pembebasan bersyarat, dan memberikan remisi kepada narapidana. Kebijakan remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrument yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik.

"Salah satu upaya over kapasitas di lapas dengan melakukan percepatan pembebasan bersyarat serat memberikan remisi bagi narapidana,"tandasnya.(127)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan