4 Mafia Bola Diduga Terlibat Judi Online, Polrestas Bengkulu Lakukan Ini

Ajat Sudrajat, salah satu tersangka mafia bola pengaturan skor turnamen sepakbola Liga 3 Bengkulu saat ini masih ditahan di Mapolresta Bengkulu.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Kasus pengaturan skor Liga 3 Bengkulu yang diungkap Polresta Bengkulu masih didalami. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang membantu pelaku utama (pemberi suap) melakukan aksinya. Atau apakah tindakan pelaku yang melakukan pengaturan skor berkaitan dengan perjudian. 

Disampaikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK, tidak hanya terkait dengan judi bola yang masih didalami, tetapi pelaku lain yang membantu pelaku Ajat Sudrajat melakukan aksi.

"Itu masih didalami (terkait judi bola), kemudian pihak lain yang terlibat kami juga masih dalami," jelas Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, sementara ini yang sudah ditetapkan tersangka adalah 4 orang. Satu orang pemberi suap yakni Ajat Sudrajat warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. 

BACA JUGA:BGP Salurkan Paket Sembako Kepada Warga

BACA JUGA:Miris..! Jembatan Gantung Rusak Parah, Warga Desa Ini Angkut Jenazah Pakai Rakit Bambu

Kemudian penerima suap merupakan pelatih dan Kapten klub bola di Provinsi Bengkulu masing-masing berinisial MP (30) warga Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. AZ (33) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar dan TA (33) warga Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar.

"Sebatas ini baru 4 tersangka, satu pemberi suap dan tiga penerima suap. Kita masih terus bekerja mengungkap pihak lain yang terlibat," imbuhnya.

Diduga Ajat sudah lama berkutat pada suap menyuap klub bola di Indonesia. Untuk di Provinsi Bengkulu diduga baru sekali ini dilakuka Ajat yakni di Liga 3 Bengkulu. Suap yang dia berikan kepada pelatih atau maneger klub Rp 15 juta. Uang itu akan diterima jika permintaan Ajat agar klub tidak kebobolan pada babak pertama terealisasi. Uang tambahan akan diberikan jika klub kebobolan lebih dari 3 atau 5 gol pada babak kedua. Intinya, Ajat yang mengendalikan, pelatih atau manager yang menuruti permintaan Ajat agar bisa mendapatkan uang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ajat dipersangkakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1980 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 15 juta. Beberapa barang bukti yang disita polisi diantarannya, 4 unit handphone, rekening koran, dokumentasi regulasi Liga 3 Bengkuu 2023/2024, surat edaran kompetisi Liga 3 dan dokumen lain seperti pengesahan pemain liga 3, pengetahan official liga 3, jadwal liga 3 dan peserta liga 3 Asprov PSSI Bengkulu.(167)

 

Tag
Share