Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Retribusi TKA Benteng, Ini Penyebabnya

Kasatreskrim Polres Benteng, AKP Wahyu Wijayanta SIKom--

BENTENG, BE - Berkas perkara dugaan orupsi dana retribusi tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2018-2019 dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng.

Jaksa meminta agar Tim Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Benteng melengkapi berkas perkara tersebut sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P21).

Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SIK SH MH MIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Wijayanta SIKom membenarkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi retribusi TKA dikembalikan.

Sesuai permintaan jaksa, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap para saksi guna melengkapi berkas perkara.

"Ada 7 orang saksi dipanggil ulang. Semuanya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Benteng," ungkap Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, pada kasus dugaan korupsi dana retribusi perpanjangan izin TKA tahun 2018-2019, tim penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka. Yaitu, mantan Kabid Tenaga Kerja (Naker) berinisial EE.

Modusnya, sambung Wahyu, tersangka menerima dana retribusi perpanjangan izin TKA di rekening OPD. Namun, setelah masuk ke rekening OPD, yang bersangkutan (tersangka,red) melakukan pencairan pribadi dan tak disetorkan ke Kasda Pemkab Benteng sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Terhadap perbuatan tersangka EE, lanjutnya, tim auditor BPKP Provinsi Bengkulu menetapkan nilai KN sebesar Rp 1,6 miliar.

"Setelah berkas perkara dilengkapi, secepatnya akan kita serahkan lagi ke Kejari," pungkas Wahyu.(135)

 

Tag
Share