Penjual Obat Penggugur Kandungan Tersangka, Hamil Besar Tersangka Tak Ditahan
Plh Kasat Reskrim, Ipda Torisman Munthe.--
BENGKULU, BE - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu menetapkan seorang perempuan berinisial LWW (30) warga Kelruhan Panorama, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu sebagai tersangka. LWW ditetapkan menjadi tersangka kasus menjual obat penggugur kandungan (aborsi).
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono SH MH melalui Plh Kasat Reskrim, Ipda Torisman Munthe, mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti yang sudah didapat oleh penyidik. Salah satunya keterangan saksi ahli yang menyebut obat yang disita dari LWW merupakan obat yang digunakan untuk menguggurkan kandungan.
"Iya benar yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Ipda Torisman, Rabu (1/11).
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, LWW tidak ditahan. Penyidik memutuskan tidak menahan LWW, karena alasan kemanusiaan. LWW sedang hamil besar dan tidak lama lagi melahirkan. Meski tidak ditahan, penyidik memastikan proses hukum tetap dilanjutkan sampai proses persidangan.
"Salah satu alasannya karena kemanusiaan, tersangka diperkirakan melahirkan pada bulan ini sehingga kita beri penangguhan penahanan," imbuh Ipda Torisman.
LWW ditangkap diduga menjual obat keras yang diduga digunakan untuk mengugurkan kandungan. Pelaku diamankan pada Jumat (29/9) di rumahnya tanpa perlawanan.
Di rumah LWW polisi melakukan penggeledahan sekaligus memintai keterangan terkait dugaan penjualan obat keras. Sampai akhirnya polisi menemukan 33 butir obat merek cytotec dan 32 butir merek misoprostol. LWW mengakui jika obat tersebut miliknya. Dari pengakuan LWW, obat tersebut dibeli dari luar Kota Bengkulu dengan harga Rp 700 ribu per keping. Karena dibeli tanpa ijin sudah jelas obat tersebut tidak ada resep dari dokter. LWW juga bukan seorang dokter atau apoteker, tetapi dia tetap menjual obat tersebut kepada orang yang membutuhkan dengan harga Rp 1,1 juta. (167)