Jelang Lebaran, Masyarakat Air Tenam Terima Dana Cash Rp 144 juta, Ternyata Ini Penyebabnya
Jelang Lebaran, Masyarakat Air Tenam Terima Dana Cash Rp 144 juta, Ternyata Ini Penyebabnya-Eko/ Bengkulu Ekspress-
Dengan difasilitasi KKI Warsi dan KPHL Bengkulu Selatan, masyarakat Air Tenam memperoleh legalitas pengelolaan hutan melalui skema Hutan Kemasyarakatan
Sesuai SK Menteri LHK No: 6234/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2019 pada tanggal I Januari 2019 pada areal seluas 1.269 Ha.
Sebelumnya masyarakat Air Tenam juga telah mendapatkan SK Hutan Tanaman Rakyat seluas 408 ha pada tahun 2013.
BACA JUGA:Dinsos Terus Upayakan Bantuan Korban Gempa
BACA JUGA:Kantor Desa Disegel Warga dan Dituntut Berhenti, Dinas PMD Segera Panggil Kades, Jika Terbukti.....
Dengan mendapatkan hak kelola perhutanan sosial, pengelola membuat rencana kerja dan aturan pengelolaan hutan.
Inilah yang menjadi titik balik masyarakat mengelola hutan, memulihkan ekosistem sekaligus meraih manfaat dari hutannya. (eko)