Jelang Lebaran, Masyarakat Air Tenam Terima Dana Cash Rp 144 juta, Ternyata Ini Penyebabnya

Jelang Lebaran, Masyarakat Air Tenam Terima Dana Cash Rp 144 juta, Ternyata Ini Penyebabnya-Eko/ Bengkulu Ekspress-

Dengan difasilitasi KKI Warsi dan KPHL Bengkulu Selatan, masyarakat Air Tenam memperoleh legalitas pengelolaan hutan melalui  skema Hutan Kemasyarakatan

Sesuai SK Menteri LHK No: 6234/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2019 pada tanggal I Januari 2019 pada areal seluas 1.269 Ha.

Sebelumnya masyarakat Air Tenam juga telah mendapatkan SK Hutan Tanaman Rakyat seluas 408 ha pada tahun 2013. 

BACA JUGA:Dinsos Terus Upayakan Bantuan Korban Gempa

BACA JUGA:Kantor Desa Disegel Warga dan Dituntut Berhenti, Dinas PMD Segera Panggil Kades, Jika Terbukti.....

Dengan mendapatkan hak kelola perhutanan sosial, pengelola membuat rencana kerja dan aturan pengelolaan hutan.

Inilah yang menjadi titik balik masyarakat mengelola hutan, memulihkan ekosistem sekaligus meraih manfaat dari hutannya. (eko

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan