ADD di Rejang Lebong Bisa Pembiayaan Jaminan Ini

Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi--

harianbengkuluekspress.id  - Selain untuk pembayaran gaji perangkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengungkapkan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong bisa juga untuk pembiayaan program Jaminan Sosial.

"ADD yang diterima oleh masing-masing desa, selain untuk membayar penghasilan tetap perangkat desa juga bisa untuk membayar program jaminan sosial dari para pernagkat desa," terang Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi.

Dijelaskan Suradi, program jaminan sosial yang pembayarannya bisa menggunana ADD tersebut sepeti untuk kepesertaan perangkat desa para program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan maupun jaminan perlindungan di BPJS Ketenagakerjaan. Namun menurut Suradi ADD bisa digunakan untuk pembiayaan jaminan sosial tersebut masih lebih setelah digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat desa.

"Bila memang dari pembayaran penghasilan tetap masih ada sisa maka bisa digunakan untuk membayar program jaminan sosial tadi," kata Suradi.

BACA JUGA:Beruang Madu Teror Warga di BU, di Desa Ini Lokasinya

Bahkan menurut Suradi, saat ini sudah ada ratusan perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi perserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan yang biaya iuran bulannya dibayar dari ADD masing-masing desa.

Dalam kesempatan tersebut, Suradi mengaku pihaknya terus mendorong agar seluru desa di Kabupaten Rejang Lebong untuk mendaftarkan perangkat desanya yang belum terdaftar sebagai perserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan maupun program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Diungkapkan Suradi, pada tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengucurkan anggaran dari APBD Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 63,59 miliar untuk ADD 122 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk diketahui hingga Februari 2024 lalu, dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada 85 desa yang yang telah mendaftarkan perangkatnya sebagai peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan dengan biaya iuran bulanannya bersumber dari ADD masing-masing desa.

Perangkat desa yang didaftar menjadi peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan tersebut mulai dari kepala desa, sekretaris desa, pelaksanan teknis hingga pelaksana wilayah atau kepala dusun.

Sedangkan untuk sisanya sebanyak 37 desa ditargetkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk menjadi perserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan pada tahun 2024 ini.(ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan