Bayar Zakat Melalui Baznas, Ini Imbauan Asisten 1 Pemerintah Kota Bengkulu

IST/BE Pembayaran zakat yang diterima Baznas Kota Bengkulu dari warga Kelurahan Pagar Dewa. --

Harianbengkuluekspress.id - Untuk memastikan mekanisme dalam pelaksanaan zakat ini pemkot mengimbau kepala OPD, lurah, camat dan ASN lainnya menyalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu. 

"Diimbau ASN dilingkungan pemkot Bengkulu membayarkan zakat fitrahnya di Baznas kota," ujar Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto. 

Adapun ketentuan zakat fitrah tersebut bisa ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas yang dikonsumsi sehari-hari sebesar 2,5 kilogram beras. Lanjut Eko menjelaskan apabila digantikan dengan uang, ada beberapa kriteria yang telah ditentukan berdasarkan kategori mulai Rp 28 ribu, Rp 40 ribu hingga Rp 45 ribu.

"Pembayaran ini sebenarnya dapat dilakukan sejak awal ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat idul fitri," jelasnya. 

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Bengkulu-Jakarta Terjangkau, Segini Harganya Sekarang

BACA JUGA:KPU Siapkan Perekrutan Badan Ad hock, Ini Dia Jadwal Pendaftarannya

Penyaluran uang zakat fitrah ini bisa melalui nomor rekening yang telah disiapkan mulai dari Bank Muamalat, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Bengkulu. 

"Imbauan ini tidak hanya untuk para ASN tetapi juga berlaku untuk warga kota Bengkulu," sampainya. 

Melalui imbauan ini pihaknya mengharapkan pengelola zakat berjalan dengan baik serta pendataan yang juga baik sehingga zakat yang disalurkan tepat pada sasaran. 

"Dana yang terhimpun nantinya akan dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA:Gerindra Buka Penjaringan Cawakot, Kini Bentuk Tim Penjaringan

Diharapkan potensi penerimaan zakat tahun ini bisa meningkat agar penyalurannya bisa semakin luas," tukasnya. 

Disampaikannya pula, hal ini bersifat imbauan sehingga masyarakat juga bisa menyampaikan zakatnya langsung mendatangi masjid-masjid terdekat sesuai dengan nominal uang zakat fitrah sudah ditentukan.

" Juga diperbolehkan langsung memberikan zakatnya ke masjid-masjid terdekat, dalam bentuk uang atau beras. Karena zakat fitrah ini adalah kewajiban bagi kita umat Islam yang mampu," katanya. (Medi Karya Saputra)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan