Kendaraan Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang, Kasat Lantas Polres Lebong Jelaskan Ini Bahayanya

Kasat Lantas Polres Lebong IPTU Arief Abdullah SSos MSi--

Harianbengkuluekspress.id – Satuan Polisi Lalu Lintas (sat Lantas) Polres Lebong, mengingatkan kepada masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang pada hari raya Idul fitri 1445 Hijriah. Ketika berkunjung ke rumah keluarga maupun mengunjungi objek wisata.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Lantas IPTU Arief Abdullah SSos MSi mengatakan, mengangkut penumpang menggunakan kendaraan bak terbuka sangatlah membahayakan nyawa penumpang.

“Oleh karena itulag kita melarang hal tersebut dilakukan,” sampainya.

Lanjut Kasat, untuk mobil angkutan umum di Kabupaten Lebong, memang menggunakan mobil bak terbuka. Akan tetapi sudah diberi tambahan baik atap maupun tempat duduk. Sementara bagi yang memang mobil bak terbuka, maka hal tersebut tidak dimiliki.

BACA JUGA:Parkir Elektronik RSUD Kepahiang untuk Jaga Keamanan, Begini Penjelasan Direktur RSUD Kepahiang

BACA JUGA:KUR BRI Rp 450 Juta, Tenor Hingga 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya

“Berbeda dengan mobil angkutan umum di Lebong dengan mobil bak terbuka,” ucapnya.

Masih kata Kasat, dilarangnya penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang dikarenakan membahayakan, juga mengangut penumpang tidak ssuai dengan kegunaannya dan fungsi dari kendaraan tersebut.

“Karena bukan untuk peruntukannya, sehingga itu dilarang,” jelasnya.

Ditegaskan kasat, jika nantinya masih ada kedapatan kendaraan bak terbuka membawa penumpang, ditambah lagi terjadinya lakalantas. Maka dirinya menegaskan bahwa pihaknya kaan menindak secara tegas terutama pengemudi yang tidak mengindahkan peringatan yang selama ini terus disampaikan.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Ditutup, 12 Mei Jemaah Haji Indonesia Berangkat Ke Arab Saudi

“Akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.(Erick Voniker)

 

Tag
Share