KPU Rejang Lebong Segera Rekrut Badan Adhoc, Segini Jumlah Kebutuhannya

Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Buyono SPdI--

harianbengkuluekspress.id  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong segera melakukan perekrutan badan adhoc. Dimana badan adhoc pertama yang dibentuk adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 75 orang untuk 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Buyono SPdI menjelaskan, proses perekrutan badan adhoc tersebut akan dimulai pada 17 April mendatang.

"Proses perekrutan badan adhoc akan segera kita mulai, dimana pengumumannya akan dimulai tanggal 17 April ini," terang Buyono.

Menurut Buyono, meskipun jadwal perekrutan badan adhoc tersebut sudah keluar, namun pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait dengan proses perekrutan badan adhoc PPK untuk Polkada serentak tersebut.

Karena menurut Buyono, dari informasi terakhir yang mereka terima ada dua mekanisme yang bisa dilakukan dalam perekrutan PPK tersebut yaitu dengan evaluasi kepada bada adhoc yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu atau dilakukan pembentukan ulang.

"Informasi awal untuk mekanisme perekrutan ini bisa dalam bentuk evaluasi terhadap PPK yang lama atau dilakukan perekrutan ulang," terang Buyono.

Lebih lanjut Buyono mejelaskan, dalam petunjuk awal perekrutan PPK tersebut, KPU RI juga menyertakan kelebihan dan kekurangan dari dua mekanisme yang disebutkan tersebut.

Dimana bila dengan sistem evaluasi, maka kemungkinan akan ada penilaian subjektivitas. Sehingga menurutnya pihkanya cenderung akan melakukan prekrutan ulang sehingga prosesnya akan lebih objektif dalam memberikan penilaian.BACA JUGA:Dewan Sorot Program Stadion Mini Gubernur Bengkulu, Baru Terealisasi Segini

Dalam kesempatan tersebut Buyono juga menjelaskan, dalam perekrutan badan Adhoc ini pihaknya juga akan membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 156 desa dan kelurahan yang juga dimulai tanggal 17 April sampai 26 Mei. Namun menurutnya rekrutmen yang pertama dilakukan adalah untuk PPK baru setelah itu PPS.

Untuk tahapan Pilkada serentak 2024 sendiri, berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan diawali dengan pembentukan badan adhoc yang dilaksanakan dari tanggal 17 April hingga 26 Mei 2024.

Kemudian setelah itu dilanjutkan dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang akna dilaksanakan dari tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024. Setelah itu penyerahakn daftar potensial pemilih yang akan dilaksanakan dari tanggal 24 April sampaid engan 31 Mei 2024. Selanjutnya pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calo perseorangan yang dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 dilanjutkan dengan tahapan-tahapan lainnya hingga pelaksanaan pemilihan yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.(ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan