Harian Bengkulu Ekspress

32 Calon PPPK Lebong Belum Dilantik, Nasibnya Belum Pasti

Bupati Lebong H Azhari SH MH-Erick/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Nasib 32 Calon Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) golongan I tahun 2024 yang tidak dilantik pada 7 November 2025, belum ada kepastian apakah mereka akan dilantik selanjutnya atau dinyatakan tidak lulus.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa untuk seleksi calon PPPK tingkat I tahun 2024, setidaknya terdapat 616 orang yang dinyatakan lulus.

Namun, sebanyak 32 orang tidak dilantik karena terindikasi terlibat dalam politik praktis serta maladministrasi atau pemalsuan persyaratan.

Faktanya, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa terdapat calon PPPK yang belum dilantik dan menyangkal terlibat dalam politik praktis atau malpraktik administrasi.

BACA JUGA:Jelang Natal Oikumene, Kajati Bengkulu dan Panitia Sambangi Gubenur Helmi Hasan

BACA JUGA:Bukti Dukungan Pemerintah Pusat ke Daerah, Mendes PDT Kunjungi Seluma

Selain itu, terdapat pula indikasi bahwa PPPK telah dilantik sebelumnya, beberapa di antaranya terlibat dalam politik praktis.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lebong H Azhari SH MH membenarkan sebelumnya sebanyak 583 orang calon PPPK yang dilantik dan diambil sumpah.

Sementara sisanya sebanyak 32 orang belum dilantik dan 1 orang dinyatakan tidak lulus karena tidak melengkapi administrasi sehingga tidak diteruskan ke BKN.

"Dari total 616 yang lulus, hanya 615 orang yang dikirim ke BKN untuk mendapatkan persetujuan,"ujarnya.

Bupati melanjutkan, dari total 615 calon PPPK yang datanya sebelumnya telah disampaikan ke laman resmi BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis (Pertek), memang ada sebanyak 32 orang yang terhambat pengangkatannya.

"Bukan tidak dilantik, tapi ditunda dulu," jelasnya.

Bupati masih menyampaikan bahwa pelantikan 32 calon PPPK tingkat I tahun 2024 di Kabupaten Lebong sendiri ditunda karena dari hasil verifikasi yang dilakukan tim, terdapat calon yang tidak sesuai aturan seperti ada yang belum menuntaskan masa bakti minimal 2 tahun sebagai honorer.

"Dan ada pelanggaran lain yang terkait dengan administrasi," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan