DPR Rekomendasikan Travel Nakal Di Sanksi, Ini Alasannya

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah diminta untuk mengambil tindakan tegas kepada   pemilik travel haji dan umrah  nakal. 

Pasalnya, layanan yang diberikan travel nakal, dapat berdampak serta merugikan jemaah serta dapat menimbulkan permasalahan  dengan hukum. 

Desakan  tersebut dilatar belakangi banyaknya jemaah haji Indonesia yang dideportasi atau dipulangkan ke  tanah air karena menggunakan visa non haji akibat ulah travel nakal. 

"Kita merekomendasikan bagi travel yang kita sebut nakal, saya kira tidak lagi saatnya memperingatkan, tapi cabut (izin). Bagi travel yang tidak dapat izin menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah dan haji ya ditindak secara pidana, " Tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang  dikutip dari laman resmi Kemenag. 

Dijelaskannya, saat ini sejumlah travel dengan berahajini dan terang-terangan mengiming-imingi jemaah bisa berhaji dengan visa lain seperti visa ziarah, dan bermasalah dengan hukum. 

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2024 Dibuka Mulai 29 Juni, 5 Kategori Honorer Tidak Bisa Diangkat, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Sanksi Menanti Bagi Travel Yang Terbitkan Visa Haji Tak Resmi, Ini Kata Menag

Permasalahan yang dihadapi jemaah Indonesia baik masuk secara prosedur atau legal, masih tanggung jawab pemerintah. 

Namun, jangan sampai membuat perwakilan negara di KJRI Arab Saudi repot. Mengingat untuk putusan sanksi bagi jemaah yang melanggar, pihak KJRI tidak bisa intervensi apapun.

"Kalau kita biarkan akan berhadapan dengan masalah hukum karena mau legal atau tidak legal, itu warga negara harus diurus. Kalau urusan itu semua, kita menghabiskan energi," tuturnya.

Ia menyarankan Kementerian Agama bekerja sama dengan pihak imigrasi, agar selama siklus pelaksanan ibadah haji semua jemaah yang menggunakan visa non haji tidak boleh berangkat.

"Musim haji dia terbitkan visa untuk umrah. Tentu mereka punya aturan sendiri di sini. Celah ini diambil pihak-pihak lain merayu masyarakat kita bisa berhaji tanpa menunggu, tanpa antrean. Tentu menarik mendengarkan 20 tahun, godaan ini, tanpa antrean," jelasnya. 

BACA JUGA:29 Laskar Rempah Telusuri Jejak Sejarah Kemaritiman, Ini Kata Kemendikbudristek

BACA JUGA:KUR BRI Rp 200 Juta, Pengajuan Bisa Secara Online, Berikut Caranya dan Tabel Angsuran, Tenor 5 hingga 5 Tahun

Tag
Share