Pemotor Dominasi Langgar Lalu Lintas, Ini Keterangan Kasatgas Gakkum Ops Patuh Nala Bengkulu
Kasatgas Gakkum Ops Patuh Nala, AKP Eka Hendra Ardiansyah.--
Harianbengkuluekspress.id - Pelanggaran lalu lintas di Provinsi Bengkulu didominasi sepeda motor. Hal tersebut berdasarkan data Operasi Patuh Nala 2024 dari Dit Lantas Polda Bengkulu dan Sat Lantas Polres jajaran. Tercatat 4.296 sepeda motor dan 2.228 mobil penumpang melanggar selama pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2024.
Paling banyak pelanggarannya tidak menggunakan helm, knalpot brong, melawan arus, berkendara dibawah umur. Jenis pelangaran tersebut diberikan tindakan tilang. Untuk sepeda motor yang tidak sesuai spek, seperti memasang knalpot brong, sepeda motor ditahan selama 3 bulan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno melalui Kasatgas Gakkum Ops Patuh Nala, AKP Eka Hendra Ardiansyah.
"Untuk pelanggaran masih didominasi kendaraan roda dua. Umunya, jenis pelanggarannya itu terkait dengan administrasi, tidak punya SIM, STNK, tidak menggunakan helm, memasang knalpot racing, pengendara dibawah umur," jelas AKP Eka.
BACA JUGA:Ular 6 Meter Bersembunyi di Kamar Mandi, Warga Minta Bantuan Petugas Ini untuk Evakuasi
BACA JUGA:PKK dan Perpusda Tingkatkan Budaya Literasi, Khususnya Kalangan Ini
Salah satu yang menjadi perhatian pengendara dibawah umur. Jenis pelanggaran tersebut cukup menjadi perhatian karena mereka belum berhak membawa kendaraan. Sudah pasti pelanggarannya tidak memiliki SIM, bahkan beberapa STNK kendaraan sudah tidak berlaku alias mati.
"Tetap diberikan sanksi tilang untuk pengendara dibawah umur, karena tidak punya SIM. Harapan kami dengan penindakan, bisa menekan pengendara dibawah umur yang mengendarai atau mengemudikan kendaraan," imbuh AKP Eka.
Jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor diantaranya tidak memakai helm sebanyak 3.362 pelanggar. Menggunakan knalpot racing, 345 pelanggar. Melawan arus 345 pelanggar dan berkendara dibawah umur 305 pelanggar. Untuk kendaraan roda empat paling banyak dilanggar adalah tidak menggunakan safety belt, sebanyak 1.882 pelanggar. Kemudian, menggunakan handphone saat mengemudi sebanyak 150 pelanggar, Over Dimension Over Loading sebanyak 115 pelanggar, melawan warus 47 pelanggar, serta pengemudi dibawah umur 48 pelanggar. (Rizki Surya Tama)