Dilantik, 45 Dewan Provinsi Bengkulu Langsung Terima Gaji
Sekwan Provinsi Bengkulu, Erlangga-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih periode 2024-2029 dilantik pada hari ini, Senin, 2 September 2024.
Dari 45 orang anggota dewan yang dilantik itu, sebanyak 32 orang diantaranya diisi oleh anggota dewan baru dan 13 orang anggota dewan lama. Mereka terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Drs H Erlangga MSi mengatakan, sesuai dengan undangan yang telah dibagikan, pelantikan akan digelar pada pukul 16.00 WIB.
Para anggota dewan yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu tersebut dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu. Pelantikan digelar sore hari, disebabkan karena adanya agenda Ketua Mahkamah Agung (MA) ke Bengkulu.
Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu harus mendampingi kunjungan kerja Ketua MA.
"Mudah-mudahan bisa tetap pukul 16.00 WIB pelantikannya. Jikapun molor, tetap kita tunggu Ketua Pengadilan Tinggi hadir untuk melantik," tuturnya.
BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu: Paslon DISUKA Siap Ringankan Pajak Rakyat
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Bawa Semangat Baru untuk Dunia Pendidikan
Di sisi lain, dalam pelantikan anggota dewan baru itu, nantinya keluarga anggota dewan dibatasi masuk ke gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Menurut Erlangga, hanya boleh diwakili 1 orang keluarga menyaksikan proses pelantikan wakil rakyat tersebut. Jika tidak dibatasi, dikhawatirkan gedung DPRD tidak mampu menampung undangan yang hadir.
"Iya kita batasi. Hanya boleh satu orang yang mendampingi. Kalau anggota dewan itu suaminya, maka hanya istrinya saja yang boleh masuk. Begitupun sebaliknya," beber Erlangga.
Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu juga sudah mempersiapkan mobil dinas (mobnas) untuk unsur pimpinan. Untuk Ketua DPRD Provinsi, Wakil Ketua I, II dan III.
Empat unit mobnas yang dibeli jenis Mobil Hyundai itu sudah dibeli dengan anggaran sekitar Rp 3,5 miliar.
Tidak hanya mobil dinas, fasilitas rumah dinas bagi unsur pimpinan juga akan didapatkan.
Hanya saja, fasilitas wakil rakyat itu diberikan ketika alat kelengkapan dewan (AKD) telah terbentuk, baik itu pengisian ketua DPRD, wakil ketua, ketua komisi, ketua fraksi, ketua badan musyawarah (banmus), ketua badan kehormatan dewan (BK) hingga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).