Pendaftaran Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025, Ini 3 Kriteria Utama Pelamar Seleksi PPPK Tahap 2
Peserta SKB CPNS Pemprov Bengkulu sedang melakukan pemeriksaan berkas, untuk mengikuti seleksi, di Kantor UPT BKN Bentiring Kota Bengkulu, Rabu 11 Desember 2024.-Eko/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Angin segera bagi calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, Pemerintah memberikan perpanjangan waktu pendaftaran yang seharusnya ditutup besok 31 Desember 2024, diperpanjang hingga tahun depan tepatnya 7 Januari 2025.
Perubahan jadwal ini diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Perpanjangan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pelamar untuk memenuhi persyaratan.
Perubahan ini akan memperbesar peluang bagi tenaga non-ASN untuk ikut serta dalam proses seleksi PPPK.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Terbaru, BKD Bengkulu Umumkan Perpanjangan Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Cek Jadwalnya Disini
Jadwal yang direvisi juga menyesuaikan dengan situasi saat ini. Ketentuan tambahan mengenai kriteria pemohon juga diterbitkan.
SKB tersebut memuat ketentuan khusus mengenai tenaga non-ASN yang ada dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tenaga non-ASN dapat melamar apabila tidak memenuhi persyaratan dalam proses seleksi administrasi PPPK tahap pertama.
Mereka yang gagal dalam proses seleksi administrasi CPNS atau yang belum pernah melamar sebagai ASN juga dapat melamar.
Namun, mereka hanya dapat melamar di tempat mereka bekerja saat ini. Jumlah posisi yang tersedia juga terbatas.
Yakni, hanya empat posisi yang tersedia yaitu Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
BACA JUGA:Tutup Tahun 2024, Inflasi Kota Bengkulu Masih Terkendali