Harianbengkuluekspress.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus kelas 1,2 dan 3 BPJS kesehatan.
Dan akan diganti dengan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penghapusan kelas 1,2 dan 3 BPJS kesehatan seiring telah diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 59 tahun 2024, perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Dimasa transisi saat ini pemerintah telah mengintruksikan kepada seluruh rumah sakit wajib menerapkan sistem KRIS sebelum tanggal 30 Juni 2025.
Perubahan sistem kelas menjadi sistem KRIS tentu akan berdampak dengan perubahan besaran iuran.
Jika sebelumnya untuk menentukan besaran iuran kepesertaan BPJS dibagi dalam kategori kelas 1,2 dan 3 dibayar per bulannya.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Ini Daerah Alami Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
BACA JUGA:Kelas 1,2, dan 3 BPJS Resmi Dihapus, Ini Penggantinya
Maka, dengan pemberlakuan sistem KRIS, besaran iuran juga akan menentukan kelas rawat inap. Semakin bagus kelas rawat inap, semakin besar iuran wajib yang dibayar peserta tiap bulannya.
Hanya saja, pemerintah belum menentukan berapa besaran iuran kepesertaan BPJS yang harus dibayar setiap bulannya.
Namun, dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Pada Ayat 6 menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Kemudian, pada Ayat 7 pasal yang sama menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran.
Dan pada ayat 8 pasal itu juga menyebut, penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. (**)