BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2024, Honorer Usia Segini Jadi Prioritas Diangkat
Dengan adanya pembatasan maka akan mengurangi syahwat bagi yang berkuasa untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan demokrasi,
Serta memberikan kesempatan kepada tiap-tiap warga negara yang berkompeten sebagai kepala daerah pada periode berikutnya.
Pembatasan demikian diperlukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan yang menjadi spirit dari amanat konstitusi. (Eko)
Penulis: Arie Elcaputera
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
Kategori :