Pembatasan Masa Jabatan Kepala Daerah : Antara Realita VS Syahwat Berkuasa

Kamis 23 May 2024 - 12:58 WIB
Reporter : Eko
Editor : Asrianto

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2024, Honorer Usia Segini Jadi Prioritas Diangkat

Dengan adanya pembatasan maka akan mengurangi syahwat bagi yang berkuasa untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan demokrasi,

Serta memberikan kesempatan kepada tiap-tiap warga negara yang berkompeten sebagai kepala daerah pada periode berikutnya.

Pembatasan demikian diperlukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan yang menjadi spirit dari amanat konstitusi. (Eko)

Penulis:  Arie Elcaputera

Tenaga Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

 

Kategori :