Harianbengkuluekspress.id - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu menggelar aksi penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran (versi Maret 2024).
Pasalnya, RUU Penyiaran itu berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Aksi yang dilakukan pada Rabu 29 Mei 2024 itu, dilakukan di dua titik yaitu di depan Sekretariat KPID Bengkulu dan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Aksi jurnalis yang menggunakan baju hitam itu, dengan menutup mulut menggunakan lakban di depan kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu. Aksi itu, sebagai tanda jurnalis sudah mulai dilakukan pembungkaman.
BACA JUGA:PAD Pasar Panorama Meningkat, Segini Angkanya
BACA JUGA:Penggunaan APBN Terus Dikawal, IKPA sebagai Penilaian
Termasuk saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Puluhan jurnalis juga melakukan aksi jalan mundur dengan membawa keranda mayat bertuliskan 'Mayat Kebebasan Pers'. Hal tersebut sebagai tanda kemunduran demokrasi dan matinya demokrasi.
Koordinator Aksi Romi Juniantra mengatakan, aksi itu diikuti jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, Forum Komunikasi Wartawan Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (FKW KAHMI) Bengkulu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bengkulu, Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI) Bengkulu serta Radio dan UKM Cinematografi Universitas Dehasen Bengkulu.
"RUU Penyiaran itu jelas membatasi kerja-kerja jurnalis," ujar Romi, Rabu 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Pimpinan Dewan Jadwalkan Rapat Internal Soal Ini
RUU Penyiaran itu, bakal berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers. Serta pelanggaran hak publik atas informasi.
"Pasal-pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi" tuturnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, Yunike Karolina mengatakan, penolakan RUU Penyiaran versi Maret 2024, bukan tanpa alasan. Sebab RUU ini dinilai memuat sejumlah pasal problematik yang dapat mengancam kebebasan pers, berekspresi, demokrasi dan HAM.
Pada Pasal 50B ayat 2 huruf c mengatur larangan praktik jurnalisme investigasi. Sementara jurnalisme investigasi merupakan dasar dari jurnalisme profesional.
BACA JUGA:Pembangunan Perpustakaan Digeber, Segini Progresnya Saat Ini