harianbengkuluekspress.id – Jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko mencatat sebanyak 1.014 hewan kurban akan dipotong atau disembelih pada hari raya Idul Adha tahun 2024 ini. Ribuan hewan kurban itu tersebar di 15 kecamatan terdiri dari kerbau, sapi dan kambing.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, H Widodo SHI mengatakan, hewan kurban yang akan disembelih terbanyak di Kecamatan Penarik berjumlah 135 dengan rincian 117 sapi dan 18 kambing. Disusul Kecamatan XIV Koto sebanyak 114 rinciannya 94 sapi dan 20 kambing. Di Kecamatan Teramang Jaya 110 rincian 27 ekor kerbau, 47 sapi, dan 26 kambing. Kecamatan Sungai Rumbai 106 ekor sebanyak 2 kerbau, 64 sapi, dan 40 kambing. Lanjutnya Kecamatan Air Manjuto 105 hewan kurban terdiri 101 sapi dan 4 kambing.
‘’Di lima kecamatan itu, hewan kurbannya lebih dari 100 ekor dan kecamatan lain dibawah 100. Ini data sementara di jajaran di Kantor Urusan Agama (KUA) masih terus mendata di lapangan," katanya.
Menurutnya, hewan kurban di Kabupaten Mukomuko di tahun 2024 ini meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Sebab masyarakat di Kabupaten Mukomuko jumlah hewan kurban yang disembelih mencapai 908.
‘’Tidak menutup kemungkinan jumlah hewan kurban tahun ini berubah atau lebih banyak. Yang jelasnya untuk sementera hewan yang di kurbankan di daerah ini sekitar 1.014 tersebar di belasan kecamatan,’’ ungkapnya.
BACA JUGA:Ristu Dermawan Jabat Kajari BU, Gantikan Ini
BACA JUGA:Material Longsor Masih Dibersihkan, Ini Targetnya
Terpisah Kepala Bagian Kesra Setdakab Mukomuko, Amri Kurniadi SAg menyampaikan dan mengingatkan, khususnya seluruh juru sembelih hewan kurban agar dapat melakukan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Agama Islam. Amri meminta, agar juru sembelih hewan kurban nanti bisa dilakukan langsung oleh Imam Masjid atau pegawai sarak desa setempat.
“Kita berharap juru sembelih hewan kurban adalah orang memahami dan mengerti bagaimana tata cara menyembelih dan memperlakukan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam,’’ ujarnya.
Berdasarkan Pasal 27 Permentan 114/2014, juga diatur bahwa penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan menerapkan kesejahteraan hewan. ‘’Kami berpesan kepada juru sembelih hewan kurban agar benar-benar memahami tentang tata cara menyembelih hewan kurban yang baik dan benar sesuai syariat Islam,’’ujar Kabag Kesra.(budi)