Harianbengkuluekspress.id-Presiden sudah menetapkan jam kerja PNS dan PPPK. Penetapan tersebut sesuai dengan perpres nomor 21 tahun 2023.
Dengan telah diterbitkannya perpres tersebut, maka PNS dan PPPK wajib untuk mematuhinya.
Sebab, jika dilanggar, maka bisa dikenakan sanksi, sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku mulai dari teguran bahkan hingga yang terberat pemecatan.
Untuk itu, para PNS dan PPPK dapat mematuhinya, agar terhindar dari sanksi tersebut.
BACA JUGA:Pilkada Mukomuko 2024, KPU Luncurkan Maskot Si Memilih, Ini Maknanya
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Berburu Striker Ganas, 4 Pemain Ini Layak Dinaturalisasi
berdasarkan aturan tersebut, yakni Perpres Nomor 21 Tahun 2023,maka jam kerja PNS dan PPPK yang sebelumnya masuk kantor jam 08:00 waktu setempat.
Namun, saat in berubah, yakni mulai masuk pukul 07:30 WIB, ingat jangan lupa, bukan jam 07:00.
Sebab, banyak salah menduga, bahwa jam masuk kerja PNS mulai pukuo 07:00 waktu setempat.
Padahal, pastinya lebih siang sedikit, yakni pukul 07:30 waktu setempat.
Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 telah tenntukan jam masuk dan pulang kerja PNS dan PPPK.
Secara normal mulai hari Senin hingga Kamis, PNS dan PPPK akan mulai masuk kerja pukul 07.30 waktu setempat.
Kemudian mereka bisa pulang kerja pada pukul 16.00 waktu setempat.
Khusus hari Jumat memiliki waktu masuk kerja sama, namun waktu pulang lebih lambat yakni pukul 16.30 waktu setempat.
BACA JUGA:Satgas Pemberantasan Judi Online Resmi Dibentuk, Ini Skema yang Dilakukan untuk Membasminya