Sanksi ASN Tambah Libur, Pemkab Kaur Ikuti Aturan Ini

Selasa 18 Jun 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menambah libur Hari Raya Idul Adha 2024, agar ASN lebih disiplin mentaati peraturan berlaku.

Pasalnya hari ini Rabu 19 Juni 2024 para ASN maupun honorer wajib masuk atau ngantor seperti biasanya.

“Ya seluruh ASN maupun honorer besok Rabu 19 Juni 2024 wajib masuk kerja dan tidak ada yang menambah libur,”kata Sekda Kaur Drs. Ersan Syafiri MM, Selasa 18 Juni 2024.

Dikatakan Ersan, dengan telah diberikan libur dan cuti bersama dengan waktu yang diberikan mulai Senin 17 Juni hingga Selasa 18 Juni 2024 sudah cukup, berharap ASN tidak ada lagi yang menambah libur kecuali alasan dan kepentingan yang mendadak.

BACA JUGA:Idul Adha, Daihatsu Berbagi Kebahagiaan, Salurkan 76 Hewan Kurban

BACA JUGA:Siswa Libur, Tenaga Pendidikan Tetap Ngantor

Selain itu, ia juga berharap kepada para ASN sudah mulai dapat bekerja seperti biasanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) di bidang masing-masing.

“Untik mengetahui ASN masuk atau tidaknya besok Rabu 19 Juni kita nanti akan melakukan Sidak ke beberapa OPD pasca-cuti Bersama Hari Raya Idul Idul Adha 2024,” terangnya.

Ditambahkan Sekda, bagi ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja ini akan dikenai sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang kepegawaian. Untuk pertama kali, ASN ketahuan tak masuk kantor akan diberikan teguran secara lisan. Namun bagi pegawai yang sudah beberapa kali melakukan hal yang sama akan dikenai sanksi berat, seperti surat peringatan 1, 2 hingga 3. Bahkan, hingga penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala.

BACA JUGA:Senam Tingkatkan Kebugaran Pelajar

“Sanksi sesuai PP 53 tentang disiplin ASN, juga akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku jika ASN yang menambah libur tanpa keterangan yang jelas,”tegasnya.(Irul)

Kategori :