PNS Dapat Tunjangan Uang Makan, Segini Besarannya

Jumat 21 Jun 2024 - 15:25 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyalurkan dana tunjangan uang makan.

Kepastian adanya dana tunjangan uang makan tersebut tertera dalam  PMK nomor 49 tahun 2023.

Dalam PMK tersebut, Menkeu, Sri Mulyani telah menetapkan besaran tunjangan uang makan bagi para ASN.

Besaran dana tunjangan uang makan ini tidak sama bagi semua PNS. Akan tetapi besarannya ditetapkan sesuai golongan masing- masing.

BACA JUGA: Objektif dan Transparan, Kemendikbud Bentuk Forum Bersama Pengawasan PPDB, Ini Anggotanya

BACA JUGA:Pembukaan Rute Penerbangan Baru dari Bandara Fatmawati Belum Terealisasi, Ini Kendala Utamanya

Namun demikian, adanya dana tunjangan uang makan  bagi PNS ini tentu akan menambah kesejahteraan bagi kalangan PNS tersebut.

Adapun besaran dana tunjangan uang makan masing-masing PNS sesuai dengan golongannya adalah sebagai berikut:

1. PNS golongan 1 akan mendapatkan dana tunjangan uang makan sebesar Rp 35.000 per orang per hari.

2. PNS golongan 2 akan mendapatkan dana tunjangan uang makan sebesar Rp 35.000 per orang per hari.

3. PNS golongan 3 akan mendapatkan dana tunjangan uang makan sebesar Rp 37.000 per orang per hari.

4. PNS golongan 4 akan mendapatkan dana tunjangan uang makan sebesar Rp 41.000 per orang per hari.

Dengan adanya dana tunjangan uang makan ini, diharapkan kinerja para PNS dapat semakin maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Waka Polres dan 10 Perwira Lainnya di Lingkungan Polres Mukomuko Dimutasi, Berikut Daftar Namanya

BACA JUGA:ASPPI Desak Bandara Fatmawati Buka Rute Penerbangan Baru, Begini Alasannya

Kategori :