Harianbengkuluekspress.id- Maraknya judi online (Judol) hingga menelan korban jiwa menjadi sorotan semua pihak, tak terkecuali kementerian Agama.
Menteri Agama Menerbitkan Surat Edara tentang pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama.
Surat Edaran diterbitkan sejak Rabu 26 Juni 2024 lalu. Surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024.
Diterbitkannya SE agar menjadi perhatian serius bagi seluruh ASN kemenag, agar berpartisipasi aktif mensosialisasi larangan perjudian online ke semua lini.
" Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring." Ungkap Sekjed Kemenag, Suyitno.
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Presiden Jokowi Bentuk Satgas, Ini Tugasnya
BACA JUGA:Satgas Pemberantasan Judi Online Resmi Dibentuk, Ini Skema yang Dilakukan untuk Membasminya
Ia juga menegaskan, jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
"Ada sanksi tegas," terang Suyitno menambahkan.
Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," papar Suyitno.
Untuk para guru, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan Kampus. Sementara Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.
"Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing," tandasnya. (**)