BENGKULU UTARA, BE - Kasus menggagahi cucu tiri oleh terdakwa BH (59) di wilayah Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang terjadi pada bulan Juni 2023 lalu, telah divonis pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Selasa (7/11) lalu, dengan hukuman 12 tahun Penjara.
Vonis ini jauh dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara (BU) yakni 20 tahun penjara pada sidang pembacaan tuntutan pada 24 Oktober 2023 lalu.
Atas putusan vonis dari majelis hakim tersebut, JPU Kejari BU menyatakan banding terhadap putusan tersebut, yang sebelumnya pihak JPU masih berpikir dahulu terhadap pasca putusan tersebut.
Kepala Kejari BU, Pradhana Probo Setyarjo SH MH melalui Kasi Intel Kejari BU, Ekke Widoto Khahar SH MH mengatakan, alasan pihaknya selaku JPU melakukan banding terhadap putusan perkara nomor 177/Pid.Sus/2023/PN Agm tersebut, karena dinilai putusan PN tersebut menciderai upaya penekanan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mana JPU menuntut selama 20 tahun penjara dan diputus 12 tahun penjara.
Apalagi dalam perkara ini dilakukan oleh orang terdekat. Maka dari itu, sebagai bentuk kepedulian Kejari BU selaku JPU, melakukan banding terhadap perkara kakek tiri ini
"Ya, alasan kami selaku JPU melakukan banding terhadap perkara ini, karena kami menilai putusan PN tersebut mencederai upaya penekanan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan ini juga sebagai bentuk kepedulian kami, apalagi dalam hal ini dilakukan oleh orang yang terdekat yakni kakek tiri yang sudah mengasuh anak korban dari usia 1 tahun, hingga pada saat kejadian persetubuhan tersebut anak korban masih berumur 4 tahun," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ekke banding ini dilakukan dikarenakan pihaknya khawatir dengan ringannya putusan tersebut, yang akan menjadi tolak ukur bagi pelaku lainnya dalam perkara yang sama sehingga tidak timbul efek jera dan angka kekerasan seksual terhadap anak akan semakin meningkat.
"Kami khawatir dengan ringannya putusan maka akan menjadi tolak ukur bagi pelaku lainnya dalam perkara yang sama sehingga tidak timbul efek jera dan angka kekerasan seksual terhadap anak khususnya di Kejari BU akan semakin meningkat. Kami harap banding yang dilakukan ini dapat diterima," pungkasnya.(127)