Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pembelian LPG 3 kg Subsidi di Mukomuko Wajib Pakai KTP, Ini Warga yang Boleh Beli

Selasa 02 Jul 2024 - 11:09 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Bagi masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg subsidi di panggalan mulai 1 Juli 2024 wajib menggunakan KTP.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE MAP.

Dikatakannya, KTP saat ini akan menjadi syarat utama untuk membeli gas LPG 3 kg bersubsidi.

“Saat membeli gas LPG 3 kg ke panggalan, warga wajib membawa KTP," katanya.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Narkoba, 2 PNS di Mukomuko Dibekuk Polisi, Begini Sikap Bupati

BACA JUGA:Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahap II Dibuka, Ini Besaran nya

Kemudian, petugas akan melakukan pengecekan untuk memastikan apakah data konsumen sudah benar atau belum.

Sehingga, jika data konsumen sudah benar, mereka dapat langsung membeli elpiji 3 kg di pangkalan tersebut.

Namun, jika belum terdaftar di database Penyebaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), warga yang bersangkutan akan langsung didaftarkan oleh petugas pangkalan.

Hanya saja, tidak semua warga bisa didaftarkan untuk mendapatkan gas LPG 3 kg bersubsidi.

Pasalnya, warga yang bisa membeli dan menggunakan elpiji 3 kg adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

"Restoran, hotel, usaha batik, usaha peternakan, usaha jasa las, usaha tani tembakau, dan lainnya dilarang membeli gas LPG 3 kg subsidi," bebernya.

Untuk memastikan stok gas LPG 3 kg di wilayah Mukomuko, pihaknya bersama tim gabungan rutin menggelar sidak ke sejumlah panggalan.

BACA JUGA:Wabup Lebong Sambut 97 Jamaah Haji, Ini Pesannya

BACA JUGA:Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Kembali Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat Dan Caranya

Kategori :